oleh

Menuju Polri Satu. Opini Ahmad Khozinudin

Menuju Polri Satu [Catatan Hukum Menjelang Purna Tugas Jend Pol Idham Azis].

Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin SH, Sastrawan Politik.

“Bintang itu bersinar di kegelapan, mencari bintang tak mungkin di tempat terang, pasti dalam kegelapan”

[Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri]

Quote di atas adalah penggalan pernyataan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Jenderal Polri ini pernah menjadi ‘media darling’ pasca ungkapan Cicak vs Buaya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara, ketika dirinya tak lagi menjadi Kabareskrim. Sebuah jawaban diplomatis, ketika ditanya ihwal bagaimana dirinya mendapatkan bintang dan menjadi Jenderal Polisi.

Entah apakah pernyataan ini masih relevan, yang jelas Kapolri Idham Aziz sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021. Nama calon penggantinya pun mulai muncul.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat), Komjen Pol Arief Sulistyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol Dharma Pongrekun, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), Komjen Pol Bambang Sunarwibowo, dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, disebut sebagai nama yang masuk kandidat calon Kapolri.

Secara objektif, semua nama tersebut memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan Kapolri. Karena Calon Kapolri, minimal berpangkat bintang tiga (Komjen). Sementara, beberapa Irjen (bintang dua) bisa masuk promosi bintang tiga karena ada tiga Komjen Pol yang akan segera pensiun yaitu Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Komjen Antam Novambar, dan Sekretaris Htama Lemhanas Komjen Didid Widjarnardi.

Namun secara Subjektif semua terserah Presiden. Secara legal formal, Presiden lah yang menentukan jabatan Kapolri. Namun, apakah Presiden yang benar-benar berkuasa menentukan pengisian jabatan Kapolri? Nampaknya hal ini perlu di review ulang.

Pada kasus jabatan politik untuk menduduki posisi menteri misalnya, meskipun Presiden yang berwenang melantik dan memberhentikan Menteri namun sejatinya tetap saja oligarki politik baik partai politik, para kapitalis dan kelompok kepentingan, yang justru punya power lebih ketimbang Presiden. Presiden tak lebih hanya meneken nama yang telah disodorkan partai, karena bagaimanapun Partai tak akan bergabung menjadi mitra koalisi tanpa kompensasi.

Baca Juga :  Rasulullah SAW VS Muslim Force di Skala Hawkins

Sejalan dengan Menteri, jabatan Kapolri juga belum tentu dalam kendali Presiden. Bisa saja, calon Kapolri bergerilya di ‘area gelap’ untuk memperoleh bintang Kapolri, bisa melalui Jalur partai politik, para kapitalis (para cukong), atau kelompok kepentingan termasuk mengandalkan jalur faksi-faksi yang ada di internal Polri. Budi Gunawan, Tito Karnavian dan Idham Azis tentu memiliki pengaruh signifikan di internal Polri meski ketiganya tidak memiliki komando struktural di tubuh Polri.

Itu sebabnya, tindakan mutasi yang dilakukan oleh Idham Azis terhadap sejumlah posisi penting di Polri boleh jadi prakondisi untuk meneguhkan posisi dan pengaruh sebelum memasuki masa purna tugas. Hampir sama mutasi yang dilakukan Gatot Nurmantyo sebelum pensiun, namun dirombak ulang oleh Hadi Tjahjanto setelah menjadi panglima. Boleh jadi, pasca Kapolri terpilih juga akan terjadi mutasi ulang mengubah formasi yang disusun Idham Azis.

Yang dikhawatirkan, jika perebutan bintang utama di tubuh polri dilakukan di area gelap. Sisi gelap ini, akan berimplikasi gelap bagi masa depan institusi Kepolisian.

Hubungan Polri Dengan Umat Islam

Sejak Kapolri dijabat oleh Tito Karnavian, Polri memiliki hubungan yang buruk dengan umat Islam, dan rakyat secara umum. Kriminalisasi terhadap sejumlah Ulama dan para aktivis, ditandai dengan sejumlah penangkapan dan proses hukum yang dilakukan Polri menjadi babak baru yang membingkai jarak antara Polri dengan umat Islam.

Pasca pergantian Kapolri ke Jenderal Idham Azis yang dianggap dekat dengan elemen Islam, juga tak mampu merapatkan jarak antara umat Islam dengan Polri. Sejumlah kriminalisasi terhadap aktivis dan ulama seperti terhadap Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Ruslan Buton, termasuk terhadap Gus Nur, membuat citra umum Polri dimata rakyat khususnya umat Islam, belum dipandang mampu menghadirkan sosok penegak hukum yang bervisi pada pelayanan dan perlindungan. Tetapi lebih nampak pada tindakan aparat yang represif dan arogan.

Sejumlah Ulama yang mendapat kasus hukum sejak era Tito Karnavian hingga era Idham Azis, perlu mendapat koreksi dari pejabat Kapolri terpilih nantinya. Polri harus memulai interaksi dengan Umat pada semangat dan keinsyafan batin, bahwa Polri lahir dan dibesarkan dari rahim umat.

Polri harus berdiri kokoh sebagai alat negara, aparat penegak hukum, bukan jatuh menjadi alat kekuasaan sebagaimana hari ini kita saksikan. Polri harus kembali kepada jati dirinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sehingga rakyat merasa nyaman dan tenteram bersama kepolisian. Bukan malah membangun pola interaksi vis a vis dengan umat.

Baca Juga :  Saya Ini Pamannya Ahok, Ini Alasan Gus Nuril

Kebijakan Polri yang ramah terhadap umat, murni menegakkan hukum, dan menghindari politik praktis atau partisan politik, akan mengembalikan Marwah dan Wibawa Polri dimata masyarakat. Polri akan dicintai dan menjadi kebanggaan Umat, juga masyarakat.

Hubungan Polri Dengan Mitra Penegak Hukum

Pada era Jenderal Polisi Timur Pradopo, hubungan Polri dengan mitra penegak hukum khususnya advokat terjalin begitu hangat. Sampai ada MoU Antara Kapolri dengan Ketua Perhimpunan Advokat, sehubungan untuk menjaga sinergi dan saling menghargai antara mitra penegak hukum.

Pemanggilan advokat oleh Kepolisian dalam konteks pidana, dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan internal organisasi advokat. Organisasi advokat akan memeriksa, apakah pemanggilan advokat berkenaan dengan pelanggaran kode etik yang menjadi wewenang organisasi atau murni pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.

Sehingga, ada semacam penghargaan Polri terhadap mitra sejawat sesama penegak hukum. Pola interaksinya semacam ini, juga menumbuhkan wibawa dan Marwah kepolisian yang mampu menempatkan kedudukan sebagai penegak hukum yang profesional.

Namun era kini, sejumlah tuduhan pidana terhadap advokat hanya karena menyampaikan pendapat diperlakukan secara represif oleh Polri. Sebut saja, Satreskrim Polres Buleleng yang menangkap pemilik akun facebook Agus Adi yang berprofesi sebagai Advokat. Padahal, penangkapan itu hanya karena soal kritikan advokat tersebut kepada kebijakan pemerintah. Penulis sendiri, pernah mengalami dijemput paksa, ditangkap dini hari hanya karena menyebarkan artikel kritik pada sejumlah persoalan publik dan politik di negeri ini.

Tindakan seperti ini, semestinya tidak perlu terjadi jika sebagai penegak hukum Polri dapat menginsyafi peran dan fungsi, serta memiliki atensi dan penghargaan atas peran dan kedudukan sesama penegak hukum. Tantangan ini menjadi PR bagi Kapolri nantinya, sebab penghormatan publik termasuk sesama sejawat mitra penegak hukum terhadap Polri sangatlah bergantung bagaimana sikap Polri menghargai dan menghormati mitra sejawat.

Terlepas siapapun yang terpilih sebagai Kapolri nantinya, tentu tidak berlebihan jika publik, umat Islam, dan mitra sejawat penegak hukum berharap Polri menjadi lebih baik kedepannya. Bagaimanapun, institusi Polri tetap membutuhkan kritik dari eksternal yang dengan itu Polri dapat melakukan perbaikan secara berkala, demi mencapai visi Polri yang benar-benar melindungi dan mengayomi rakyat

Loading...