Miss Queen: Kampanye Kaum Pelangi, Negara Miskin Proteksi
Oleh: Yuni Damayanti
Millen Cyrus terpilih menjadi Miss Queen Indonesia 2021. Miss Queen 2021 merupakan kontes kecantikan bagi para transgender yang diselenggarakan di Bali. Terpilihnya Millen Cyrus membuat ia kemudian berhak ikut Miss Internasional Quen 2021 di Thailand.
Keikutsertaan Millen dalam kontes ini pun menuai pro dan kontra dari netizen, tidak sedikit dari netizen yang memberikan komentar negatif yang mengatakan “ kenapa harus ada acara gini ginian” ada pula yang menuliskan komentar “ Bingung ini prestasi atau aib”, (makassar terkini.id, 02/10/2021).
Kecaman atas diselenggarakanya kontes kecantikan transgender ini bukan saja muncul dari kalangan netizen saja, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga buka suara mengenai ajang Miss Queen yang berlangsung pada akhir September lalu di Bali. MUI berpendapat bahwa Miss Queen tak boleh dilaksanakan di RI karena transgender haram dan aib.
“Ajang-ajang seperti Miss Queen transgender mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Senin (4/10/2021)
Utang mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai transgender. Perbuatan transgender, kata MUI, adalah haram dilakukan. “Perlu saya sampaikan, bahwa MUI melalui Munas ke-8 tahun 2010 telah mengeluarkan fatwa tentang transgender. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mengganti jenis kelamin (transgender) hukumnya haram, termasuk pihak yang membantu melakukan ganti kelamin itu,” katanya. Utang juga memberikan penjelasan bagi mereka yang melakukan penyempurnaan jenis kelamin. Operasi penyempurnaan ke jenis kelamin yang dominan itu boleh dilakukan, (detiknews, 04/10/2021).
Adanya kontes kecantikan transgender ini merupakan bukti eksistensi kaum pelangi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Sebab gencarnya kampanye LBGT diseluruh belahan dunia tidak terkecuali di Indonesia ini sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Kelompok LGBT dalam perilakunya sama jahatnya seperti halnya pengguna narkoba, yakni menyandu (adiktif) dan menularkan. Sebab mereka yang termasuk dalam kelompok ini mencoba menularkan sifat adiktif kepada pihak yang normal.
Seyogiayanya negara menjaga dan mengawasi setiap gerak gerik perilaku menyimpang rakyatnya, tidak memberikan kebebasan kampanye kaum LGBT. Peran negara sebagai filter sangat dibutuhkan untuk menjaga agar masyarakat tidak toleran terhadap ide kebebasan yang dibawa mereka atau justru malah memberikan dukungan pada pemenang agar ikut tampil di ajang sejenisnya dalam skala global.
Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kampanye LGBT selain itu negara juga wajib menutup semua pintu penyebaran ide dan perilaku LGBT karena adopsi kebebasan dan HAM liberal.
Sistem kehidupan rusak inilah yang menyebabkan penyakit menyimpang LGBT ini tumbuh subur. Rendahnya ketakwaan individu dan masyarakat, minimnya pengetahuan akan hukum-hukum Islam juga menyebabkan lemahnya pemahaman bahwa Islam adalah solusi, Islam adalah jalan hidup mereka. Sistem ini juga membuat masyarakat menjadi individu-individu yang hanya memikirkan dirinya sendiri, selama itu tidak mengganggu dan merugikan mereka, mereka bersikap masa bodoh. Selain minimnya individu yang bertakwa, masyarakat tidak memainkan perannya untuk mengawasi perkembangan ide-ide yang merusak lagi berbahaya semacam LGBT ini. Dampaknya bukan hanya orang dewasa yang bisa terjangkiti, bahkan hingga anak-anak sebagai penerus generasi menjadi korbanya.
Islam sebagai agama yang sempurna tentunya sangat bertolak belakang dengan gaya hidup yang bebas lagi liar ala sekularisme-liberalisme. Jelaslah islam memandang bahwa perilaku LGBT ini hukumnya haram. Dan Islam adalah solusi hakiki untuk atasi serangan massif kaum LGBT bahkan meemberantas hingga ke akarnya.
Negara akan berperan aktif untuk menumbuhsuburkan ketakwaan individu agar menjadi benteng penangkal penyimpangan perilaku layaknya LGBT. Keterikatan terhadap syariah Islam harus ditanamkan. Standar perbuatan halal-haram , bukan kebebasan. Edukasi yang benar untuk menjelaskan apa saja hal yang diperbolehkan, dan apa saja yang di larang syariah dalam pemenuhan gharizah naw’ (naluri untuk melestarikan keturunan). Islam tidak membiarkan manusia memuaskan nalurinya sesuai hawa nafsunya. Islam memberikan aturan yang amat rinci bagaimana cara untuk memenuhi dan memuaskannya.
Kurikulum pendidikan dan pola asuh dalam keluarga juga akan diterapkan. Laki-laki haram berperilaku nenyerupai perempuan, begitu pula sebaliknya. Islam menanamkan penuh penguatan identitas sebagai laki-laki dan perempuan. Islam juga mencegah bertumbuhnya benih penyimpangan perilaku dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sejak menginjak usia 7 tahun, larangan melihat aurat dan seperangkat aturan pergaulan baik sesama ataupun lawan jenis.
Daulah Khilafah secara sistematis akan menghilangkan pornografi dan pornaksi yang akan menyebabkan rangsangan seksual. Negara juga akan menghapus semua konten, tayangan dan sejenisnya yang menggambarkan perilaku LGBT atau menjurus ke arah sana tanpa tapi, tanpa kompromi dan tanpa basa-basi.
Islam juga menetapkan hukuman yang jelas bagi pelaku penyimpangan seksual yang disini bersifat mencegah dan menyembuhkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, ‘’Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya’’. (HR. At –Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad), dengan demikian perilaku menyimpang seperti LGBT ini tidak akan muncul di tengah-tengah kehidupan umat, wallahu a”lam bisshowab.