SUARAMERDEKA.ID – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Arteria Dahlan menyatakan tidak ada pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Pemberhentian pemeriksaan ini dilakukan karena laporan terkait masalah tersebut telah dicabut oleh pelapor.
Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke MKD pada Senin (13/1/2020) lalu. Ia diduga meminta fee atas pengesahan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah tahun 2017. Saat itu politisi Golkar ini menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI.
“Sudah ditutup perkaranya kemarin (Kamis, 6/2/2020),” ujar Arteria Dahlan, seperti yang dilansir dari kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Lanjutnya, penghentian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini karena pelapor telah mencabut laporan tersebut.
“Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak, karena sudah dicabut, buat apa diperiksa lagi,” kata Arteria.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah telah meminta fee terkait hal yang dimaksud.
“Tidak benar,” kata Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Senin (13/1/2020).
Namun Azis Syamsuddin tetap menghargai dirinya dilaporkan ke MKD DPR. Ia hanya berharap, pelaporan tersebut tidak mengarah ke pembunuhan karakter.
“Sebagai warga negara saya menghargai proses yang sedang berjalan. Dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” tegas Azis Syamsuddin. (OSY)










