Pandangan Nyeleneh “Haid Boleh Puasa”, Dimana Peran Negara Menjaga Syariah?
Oleh: Yuni Damayanti
Unggahan seorang wanita haid boleh berpuasa viral di media sosial. Unggahan itu ditayangkan di akun instagram @mubadalah.id. akun tersebut mengunggah pernyataan seorang wanita boleh berpuasa itu dengan sumber tulisan kiai Im di situs mubadalah.id. tulisan itu sudah dilihat11,6 ribu kali.
Saat dikonfirmasi oleh detik.com Imam mengaku sudah menghapus unggahanya terkait seoranng wanita haid boleh berpuasa di akun media sosial pribadinya. Hal itu dilakukan karena telah memicu kontroversi, (detik.com, 03/05/2021).
Lembaga-lembaga agama Islam menolak dan mengecam alasan tersebut karena tidak sesuai ketentuan. Akun Instagram Indonesiafeminis’s menggunggah ulang pembahasan dari akun instagram mubadalah.id soal perempuan haid boleh berpuasa, unggahan itu menyebutkan tidak ada satu pun ayat Al Qur’an yang melarang perempuan haid berpuasa.
Kemudian disebutkan juga bahwa hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lain menyatakan bahwa Rosulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, buka suara hadis dari Aisyah memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim, dalam hadis itu diceritakan bahwa Aisyah istri Nabi berkata
“kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng qada puasa dan tidak diperintahkan meng qada salat” (HR. Muslim)
Anwar Abbas memberikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW dalam bentuk dialog, beliau bersabda: “ Bukankah wanita itu sedang haid, tidak salat dan tidak puasa?” Mereka menjawab , Ya” (HR. Bukhari).
Dari kedua hadis ini Anwar Abbas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti dihari lain diluar bulan Ramadhan, (detik.com, 03/05/2021).
Munculnya pandangan nyeleneh mengatasnamakan fikih progresif adalah buah abainya negara melindungi syariah. Negara yang memiliki peran untuk melindungi aqidah dan syariah tidak berjalan semestinya. Peran ini tunduk dengan slogan kebebasan beragama sehingga negara tidak ikut campur dalam menjaga urusan yang berkaitan dengan agama, penjagaan ajaran islam akhirnya berhenti ditangan kaum muslimin sendiri. Peran negara puntunduk pada kebebasan berpendapat, sebah kebebasan yang menjanjikan individu-individu berhak mengatakan apa pun tanpa batasan syariat.
Akhirnya menggaungkan pendapat yang jelas jelas sudah dilarang syariat bisa lolos begitu saja, faktor inilah yang menyebabkan penyesatan agama timbul tenggelam dengan kasus yang berbeda-beda. Ditambah sistem sanksi yang tidak tegas tegas menindak pelaku pelecehan agama membuat mereka tidak jera dan terus berinovasi. Beginilah jika umat islam tinggal dalam sistem hasil kesepakatan manusia yaitu demokrasi. Benar salah, halal haram, terpuji tercela berasal dari suara- suara mayoritas.
Begitu pula penetapan hukumnya yang sama sekali tidak memberikan ruang penerapan sanksi islam kepada pelaku pelecehan, cukup di hukum dengan pasal-pasal tertentu dan penjara dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, liberalisasi syariat semakin tidak karuan dan pandangan menyimpang tumbuh subur dimana-mana.
Kondisi ini akan berbeda jika sanksi dalam islam (uqubat) diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, sebab sistem sanksi dalam islam bersumber dari dalil- dalil syariat yang memiliki ciri khas yang tidak dikenal dalam sistem sanksi mana pun, yaitu sebagai pencegah(jawajir) agar masyarakat tidak mengulangi kemaksiatan yang sama dan sebagai penebus dosa pelaku (jawabir) agar terbebas dari sanksi di akhirat
Dengan adanya sanksi seperti ini pelecehan agama tidak akan terus menerus terjadi semua ini membutuhkan peran negara. Sebagai institusi pelaksana yaitu khilafah. Khilafah memiliki peran menjaga aqidah setiap muslim. Contohnya saat kasus orang yang masih mau solat namun enggan membayar zakat dengan alasan Rosulullah sudah wafat. Tindakan ini langsung mendapat peringatan dari khalifah Abu Bakar. Mereka yang tetap enggan membayar zakat diperangi sebab perkara solat dan zakat adalah bagian dari syariah Islam. Hal ini membuktikan bahwa hanya dalam khilafah lah syariat Islam akan terjaga, wallahu a’lam bisshowab









