Atas Penyataan yang disampaikan tersebut menunjukkan bahwa Saudara Farid Iskandar tidak dapat membedakan SK/ Surat Keputusan dengan Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan (Perubahan Pembina, Pengurus dan Pengawas), Dalam konsep Hukum tentang Badan Usaha dan prosedur pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) AHU Kemenkumham, antara SK Pengesahan/ SK Persetujuan dan Surat Bukti Penerimaan Permohonan AD Yayasan dan Perubahan Data Yayasan sangat berbeda pemahamannya. Lebih lanjut antara SK dan Bukti Pemberitahuan memiliki akibat Hukum yang berbeda.
Surat Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan bukan SK AHU. Dan Perubahan Data Yayasan Bukan Merupakan bagian dari Perubahan AD Yayasan. Perubahan AD Yayasan, jika disampaikan kepada Menteri maka hasilnya bisa SK Persetujuan Perubahan AD atau Bukti Pemberitahuan Perubahan AD Yayasan.
Perubahan Anggaran dasar yang merubah Nama dan Kegiatan yayasan wajib memperoleh persetujuan dari Menteri. Dan setelah disampaikan kepada Menteri maka hasilnya adalah SK Persetujuan. Sedangkan Perubahan AD selain merubah Nama dan Kegiatan yayasan cukup diberitahukan Kepada Menteri saja, Dan setelah diberitahukan maka hasilnya adalah Bukti Pemberitahuan Perubahan AD dari menteri. (baca PP 63/2008 Jo PP 2/2013 dan Permenkumham 2 2016).
Berkaitan dengan Perubahan AD sebagaimana dijelaskan diatas, mengakibatkan SAHnya Perubahan tersebut sejak tanggal SK diterbitkan (bagi Perubahan Nama dan Kegiatan Yayasan) atau sejak tanggal Surat balasan dari Pemberitahuan Perubahan AD Yayasan (bagi Perubahan AD selain nama dan Kegiatan Yayasan).
Berbeda dengan Perubahan Data yayasan, dalam proses di SABH AHU, dan dalam Peraturan Pemerintah serta dalam Permenkumham hanya mengamanatkan cukup diberitahukan Kepada Menteri. Perubahan Data Yayasan bukan Perubahan AD Yayasan. Yang dimaksud dengan Data Yayasan adalah Perubahan anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan serta Alamat Yayasan. Karena Perubahan Data Yayasan Bukan termasuk Perubahan AD Yayasan, perubahannya cukup diberitahukan kepada Menteri.
Dan Karena Perubahan Data Yayasan Bukan merupakan Perubahan AD Yayasan, Maka Keabsahan dan keberlakuan perubahan Data Yayasan tersebut adalah SAH berlaku sejak Tanggal diputuskan dalam Rapat Pembina. Bukan sejak memperoleh Bukti Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan dari menteri sebagaimana dokumen yang dibawa terus oleh Saudara Farid Iskandar sebagai senjata dari Saudara Farid Iskandar demi menunjukkan eksistensi Kepengurusannya. (baca Pasal 19 ayat 2 PP 2/2013).
Jadi sudah sangat jelas, bahwa secara hukum Kedudukan Farid Iskandar berdasar akta 564 dan atau Akta 774 adalah tidak sah karena Pembina yang melahirkan Akta 564 sudah tidak wenang dan sudah berubah menjadi Pembina dalam akta 106.






