oleh

Pendapat Hukum Burhan Albar Tentang Carut Marut dan Konflik Berkepanjangan di Kampus UCY Jogjakarta

Opini Alumni Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Tentang Pemberitaan dan Permasalahan YPTICY

Oleh: Burhan Albar, S H., M.Kn (Notaris/PPAT dan Dosen di Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM)

Setelah mencermati Fakta yang terjadi dan berita di media tentang Permasalahan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Cokroaminoto Yogyakarta (YPTICY) dan terakhir dalam media online beritabernas.com, Saya tertarik untuk mengomentari Pernyataan dari Saudara Farid Iskandar, SH., S.HI., M.H yang menurut keterangannya adalah selaku Ketua Yayasan UCY yang sah.

Sebagai Praktisi dan Akademisi, saya mencoba melurukan pemahaman tentang Yayasan pada umumnya serta khususnya tentang YPTICY.

Dalam laman berita tersebut saudara Farid Iskandar menerangkan yang pada intinya Saudara Farid selaku Ketua Yayasan UCY memahami bahwa mahasiswa layak mendapatkan Kepastian atas Ijasah dan Kegiatan akademik lainnya. kalimat tersebut mengisyaratkan munculnya Pertanyaan Kenapa Mahasiswa butuh Kepastian?, Karena pastinya ada masalah ketidakpastian. Lalu siapa yang mengakibatkan ketidakpastian?

Baca Juga :  Dua Wartawan Babak Belur Dihajar Oknum TNI Denzipur 12 Nabire

Menurut saya, pernyataan tersebut sangat ironis untuk didengar, dicerna dan dipahami. Karena yang menjadi sumber dari permasalahan yang berimbas kepada Mahasiswa UCY sehingga Mahasiswa menuntut kepastian adalah justru akibat dari Akta 564 yang menjadikan Saudara Farid Iskandar selaku Ketua yayasan versi Akta Notaris 564 dan dan akta 774. Akta 564 dan turunannya yaitu akta 774 tersebutlah yang menjadi Permasalahan dari Yayasan yang berimbas pada Permasalahan Kepastian Mahasiswa.

Akta 564 dan akta 774 adalah akta yang secara hukum telah melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 2 PP 2/2013 yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Yayasan.

Dalam tulisan saya sebelumnya, saya sudah menjelaskan bahwa Akta 564 lahir dari Rapat Pembina yang tercantum dalam akta 1098. Yang mana dalam Berita acara Rapat Pembina yang menjadi sumber dari akta 564 yaitu akta 1098 telah memutuskan mencabut Akta 106 yang telah dibuat berdasarkan Rapat Pembina 1098 yaitu 5 bulan sebelum dibuatnya Berita Acara Rapat Pembina yang dituangkan dalam akta 564.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Ma’ruf Amin Dihadiri 54 Orang

Keberadaan akta 564 lahir setelah Akta 106, dan keduanya dilahirkan dari kewenangan Pembina dalam Akta 1098. Akta 106 lahir Pada tanggal 9 Mei 2023 dengan dasar keputusan Rapat Pembina dari akta 1098 pada tanggal 2 Mei 2023. Sedangkan Akta 564 lahir 5 bulan setelah akta 106. Kelahiran akta 564 tepatnya yaitu tanggal 13 Oktober 2023 dengan dasar BA Rapat Pembina tanggal 9 Oktober 2023.

Loading...