oleh

Penyelesaian Masalah Papua. Opini Azis Syamsuddin

Penyelesaian Masalah Papua. Oleh: Azis Syamsuddin, Wakil Pimpinan DPR RI Bidang Korpolkam

Terkait dengan semakin meningkatnya serangan dan provokasi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Mantan Kepala BIN Hendro Priyono mengangkat wacana untuk menjadikan KKB Papua sebagai organisasi terorisme Internasional.

Bila merujuk pada pasal 1 ayat 2, Undang-Undang Terorisme yang baru, atau UU No 5 Tahun 2018, terorisme didefinisikan sebagai “Perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Mencermati definisi undang-undang di atas, agaknya kelompok bersenjata di Papua memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud. Sebagai contoh, pembantaian 31 orang pekerja infratruktur yang terjadi pada tahun 2018, tentunya melahirkan suasana terror di tengah masyarakat. Terkait dengan jumlah korban, angka 31 ditambah dengan 1 orang anggota TNI yang tewas satu hari setelahnya, bahkan lebih besar dari jumlah korban terorisme yang berlangsung dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Dan bila benar tindakan tersebut di dorong oleh motif untuk memisahkan diri dari NKRI, artinya gerakan tersebut juga bersifat ideologis dan bermotif politik.

Bila ditinjau dari perspektif strategis, redefinisi status KKB Papua menjadi organisasi terorisme, juga bisa memudahkan aparat untuk menegakkan hukum di wilayah Papua. Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa.

Redefinisi identitas ini juga akan menghindari kemungkinan persinggungan isu kemanusaiaan dan pelanggaran HAM yang saat ini sudah bergaung di fora internasional. Belum hilang dari ingatan kita, tahun 2016 yang lalu, isu pelanggaran HAM Papua dilontarkan oleh negara-negara di kepulauan Pasifik dalam Sidang Umum PBB. Dan pada tahun 2017 lalu, hal tersebut kembali terjadi, dimana delegasi Indonesia di PBB terpaksa harus menanggapi tuduhan yang sampaikan kepada Indonesia.

Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka. Sebab terorisme sudah disepakati oleh dunia sebagai musuh kemanusiaan. Di sisi lain, sebagaimana layaknya organisasi teroris, pemerintah dapat melacak akses jejaring internasional mereka, termasuk juga aliran dana internasional yang mendukung gerakan mereka.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni berasal dari aspirasi masyarakat Papua, dengan gerakan kriminal yang berkedok aspirasi politik masyarakat.

Akan tetapi terdapat bebepa hal yang perlu diperhatikan, yang bukan tidak mungkin akan menjadi ganjalan dalam proses mendefinisikan status kelompok kriminal bersenjata Papua sebagai organisasi terorisme.

Pertama, berbeda dengan ISIS, JI, ataupun JAD, yang identitasnya melekat pada ideologi yang imajinatif dan subjektif, kelompok kriminal bersenjata Papua, identitas dan ideologinya terikat pada tanah yang definitif. Sebagaimana nasionalisme, Ideologi yang terikat pada tanah bersifat objektif. Layaknya kelompok separatism lainnya di dunia, KKB Papua akan menilai bahwa eksistensinya adalah demi mempertahankan tanah airnya. Hal ini tentu akan sangat merepotkan bagi siapa saja untuk mengubahnya. Karena statement tersebut pasti akan dibenarkan oleh akal sehat manapun. Bahkan pembukaan UUD 45 mengatakan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.

Kedua, jangan lupa, bahwa saat ini ideologi gerakan Papua merdeka sudah cukup banyak mempengaruhi banyak Negara. Redefinisi identitas mereka menjadi kelompok teroris, akan secara langsung berhadapan dengan kemungkinan persinggungan isu kemanusaiaan dan pelanggaran HAM yang saat ini sudah bergaung di fora internasional.

Sebagaimaan sudah disebut sebelumnya, pada tahun 2016 yang lalu, isu Papua dilontarkan oleh negara-negara di kepulauan Pasifik seperti Kepulauan Solomon dan Vanuatu, didukung oleh Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu, dan Tonga dalam Sidang Umum PBB. Dan pada tahun 2017 lalu, hal tersebut kembali terjadi, dimana delegasi Indonesia di PBB terpaksa harus menanggapi tuduhan yang sampaikan oleh Vanuatu, Kepulauan Pasifik di ikuti oleh Tuvalu, Saint Vincent dan Granadies, tentang isu pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

Dengan kata lain, pemerintah juga jangan ceroboh. Harus ada gugusan fakta yang utuh, sebelum menetapkan satu organisasi atau kelompok sebagai teroris. Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan sejumlah kemungkinan yang terjadi ketika status KKB Papua dinaikan menjadi organisasi terorisme internasional. Sebab kemungkinan besar kita akan berhadapan dengan pembuktian terbalik dari ratusan fakta objektif yang berserak di Tanah Papua. Bila tidak hati-hati bukan tidak mungkin semua definisi terorisme dalam UU No 5 Tahun 2018 tersebut di atas, akan berbalik menunjuk pada Indonesia sendiri.

Baca Juga :  Akhirnya, Semua Terima Anies Bawesdan. Opini Tony Rosyid

Maka tujuan melakukan redefinisi terhadap identitas kelompok kriminal bersenjata ini, agar bisa membedakannya dengan aspirasi masyarakat Papua yang sesungguhnya. Karena bukan tidak mungkin, pergerakan kelompok kriminal ini sebenarnya berbeda dengan yang diaspirasikan oleh sebagian masyarakat Papua sendiri.

Namun demikian perlu diingat, bahwa upaya penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata tersebut harus tetap mengacu pada prinsip Hak Asasi Manusia dan berada dalam koridor yang sah menurut hukum. Sebab kita tentu tidak ingin mengulang sejarah kekerasan di tanah Papua yang mengatasnamakan pertahanan dan keamanan Negara.

Akan tetapi, kita juga perlu membuka mata, bahwa pemerintahan Jokowi sedang berusaha sekuat tenaga memeluk Papua agar betah berada di atas pangkuan ibu pertiwi. Meski upaya yang dilakukan belum sempurna, tapi beberapa kemajuan sudah berhasil dicapai seperti, kebijakan BBM satu harga; pembangunan Tol laut sehingga harga-harga bahan pokok menjadi lebih murah; dan juga pembangunan infrastruktur wilayah, agar sirkulasi barang dan manusia dapat berlangsung lebih mudah dan lancar.

Tapi alih-alih, di tengah upaya tersebut, sejumlah insiden keamanan pun masih saja terjadi. Mulai dari kasus pembantaian yang menimpa para pekerja proyek infrastruktur jalan trans-papua pada tahun 2018, kerusuhan besar yang dipicu oleh ucapan rasisme oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab pada peringatan HUT RI ke 74 di Surabaya, dan belakang adalah meningkatnya frekuensi baku tembak antara TNI-Polri dengan KKB Papua.

Sederet tragedi ini tentunya perlu mendapat perhatian khusus dari Negara. Bukan tidak mungkin masih ada aspirasi tulus dari masyarakat Papua yang belum diakomodir dengan baik. Atau masih banyak kesalahan dari sejumlah kebijakan yang sejauh ini diimplementasikan di sana.

Menuntaskan Akar Masalah Papua

Dalam kerangka itu, kita patutnya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Jokowi pada periode pertama pemerintahannya. Sebagaimana kita saksikan, pemerintahan Jokowi sedang berusaha sekuat tenaga memeluk Papua agar betah berada di atas pangkuan ibu pertiwi. Meski belum sempurna, serangkaian upaya ini, diharapkan bisa mereduksi keinginan sebagaian kelompok yang masih terus memprovokasi masyarakat untuk menuntut memisahkan diri dari NKRI.

Meski begitu, kita tidak bisa serta merta mengatakan bahwa luka yang dipaparkan selama berpuluh tahun itu sudah hilang begitu saja. Sebagaimana disebutkan oleh LIPI, terdapat setidaknya empat akar masalah di Papua, yaitu: 1) Kegagalan pembangunan; 2) Marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua; 3) Kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM; serta 4) Sejarah dan status politik wilayah Papua. (http://lipi.go.id)

Keempat masalah tersebut, masih mengendap di alam bawah sadar kolektif masyarakat Papua. Dan tidak ada cara lain menyelesaikannya selain menjawab satu persatu persoalan tersebut secara tuntas.

Terkait kegagalan pembangunan, pemerintah sepertinya perlu melakukan impovisasi terkait metodologi pembangunan di wilayah tersebut. Sebagaimana kita ketahui, bukan hanya pemerintahan Jokowi yang pernah melakukan upaya pembangunan di Papua. Namun lagi-lagi, setiap pemerintahan selalu terbentur pada masalah yang sama, yaitu efek samping kebijakan. Mulai dari masalah isu lingkungan, ekonomi, sosial-budaya, pelanggaran HAM, masalah keamanan-pertahanan, dan isu separatisme yang kian menguat.

Asumsi penulis, besar kemungkinan karena selama ini proses mendefinisikan Papua hanya bersifat satu arah. Akibatnya pemahaman kita terhadap Papua bersifat subjektif, hingga kebijakan yang diselenggarakan menjadi kurang inklusif.

Sebagai pengelola negara, pemerintah tentu sah-sah saja untuk mendefinisikan Papua dan mengkonseptualisasikan program pembangunan berdasarkan peta definitifnya. Namun, akan lebih elok kiranya bila kita mengajak masyarakat Papua bersama-sama mendefinisikan bumi Cendrawasih yang luas dan kaya tersebut. Karena bukan tidak mungkin – sebagaimana Aceh, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah daerah lain di Indonesia – masyarakat Papua juga memiliki mimpi kolektif mereka yang khas, yang ini merupakan identitas primordial mereka dalam peta kebhinekaan di Indonesia.

Baca Juga :  AHS Calon Bupati Termuda Buru Selatan Dari Partai Amanat Nasional

Kemudian, terkait isu marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua – sama seperti masalah sebelumnya – agaknya pemerintah Indonesia juga perlu meninjau dari paradigma yang baru. Sebab isu marjinalisasi dan diskriminasi ini, pada hakikatnya hanya terkait dengan masalah ekonomi dan kesejahteraan, tapi lebih pada masalah hak-hak politik warga negara.

Barrington Moore, Jr dalam karyanya yang berjudul “The Social Origins of Dictatorship and Democracy” mengemukakan, bahwa struktur kelas yang terbentuk dalam satu masyarakat/ negara, bukan ditentukan oleh faktor/masalah ekonomi, melainkan masalah “political privilege” (Barrington Moore, Jr: 1966). Dan inilah yang agaknya belum didapat sepenuhnya oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.

Selama ini, atas nama penghargaan atas kearifan lokal, kita hanya mendengar aspirasi masyarakat Papua dari para kepala suku dan tetua adat. Sangat sedikit – atau mungkin tidak ada – survey yang menjelaskan aspirasi umum masyarakat Papua tentang bagaimana mimpi kolektif mereka dari kerangka bernegara.

Tanpa kita sadari, kebijakan yang seperti ini sebenarnya mendistorsi posisi masyarakat Papua ke dalam kelas terbawah sistem kewarganegaraan di Indonesia. Dan ketika mereka terjerembab ke lantai dasar stratifikasi sosial, secara otomatis marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua pun terjadi.

Lalu soal kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM, masalah ini memang terbilang pelik bagi Indonesia. Sebab isu ini sangat rawan ditunggangi oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk mengagitasi isu Papua. Tapi bagaimanapun, ini adalah PR sejarah yang harus dituntaskan.

Terkait hal itu, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus sebenarnya sudah cukup menyediakan peta jalan untuk menuntaskan isu pelanggaran HAM dan sejumlah masalah penting lainnya di Papua. Tapi setelah hampir 20 tahun berlalu, amanat Undang-undang ini – seperti membentuk Komisi HAM di Papua, KKR di Papua, dan pengadilan HAM di Papua – belum pernah sepenuhnya diimplementasikan.

Padahal, dengan mengikuti kerangka acuan dalam undang-undang ini, pemerintah sudah cukup aman untuk menuntaskan isu kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran HAM. Pemerintah cukup menunjukkan komitmen untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut, maka semua kekhawatiran akan acaman persatuan dan kesatuan bangsa akan terjawab.

Adapun terkait dengan sejarah dan status politik wilayah Papua; agaknya ini tidak perlu lagi ditanggapi apalagi dikoreksi. Sebagaimana kita ketahui, Papua sudah final menjadi bagian dari NKRI. Ini sudah mendapatkan pengakuan secara de facto maupun de jure dalam sidang Umum PBB yang dihelat baru-baru ini di New York.

Meski begitu, bukan berarti masalah Papua secara hakiki sudah selesai. Sebagaimana sudah diurai sebelumnya, inti masalah Papua justru terletak pada metode yang digunakan dalam rangka membangun cita-cita kebangsaan itu sendiri. Setelah lebih dari 50 tahun bergabung dengan NKRI, Papua belum berhasil sepenuhnya melebur menjadi ”kita”. Sehingga sentimen SARA menjadi isu yang sangat sensitif berkembang di benak masyarakat Papua.

Ditinjau dari sudut pandang teoritis, masalah konflik yang terjadi di Papua sudah masuk dalam kategori Edward Azar sebagai konflik social yang berlarut-larut (Protracted Social Conflict), dimana disebabkan oleh sudah sedemikian lama konflik ini tidak diredakan, konflik ini tidak bisa langsung selesai dengan cara menghilangkan penyebab awalnya. Sebab berbagai faktor lain sudah sangat intens mewarnai sikap, pandangan, dan ideologi gerakan kelompok komunal yang ada disana (Edward Azar: 1978).

Oleh karena itu, tampaknya pemerintah perlu melakukan revisi kebijakan secara mendasar, khususnya terkait paradigma dalam melihat masalah Papua. Sehingga kebijakan yang lahir kemudian, bisa secara efektif mengurai masalah sebenarnya baik secara taktis maupun strategis.

Lebih jauh, mengemukanya masalah Papua, seharusnya menjadi momentum untuk merenungi kembali arti kebersamaan kita dalam ruang wilayah geografis ini. Sebab masalah ini, lebih terlihat sebagai gugatan atas cita-cita kebangsaan kita daripada sekedar ancaman pertahanan dan keamanan biasa.

Loading...