SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menyebut, sudah waktunya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) diganti dengan sebuah lembaga pelaksana kuasa pertambangan migas. Pasalnya, keberadaan SKK Migas yang seharusnya bersifat sementara ini sudah berlangsung lebih dari 8 tahun.
Menurut Mulyanto, keberadaan Badan Pelaksana Hulu Migas diatur dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun UU ini dibatalkan melalui keputusan MK pada tahun 2012.
“Maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas yang dijalankan oleh SKK Migas bersifat sementara. Namun faktanya, SKK Migas, lembaga yang bersifat sementara itu sudah berlangsung lebih dari 8 tahun. Waktu yang tidak pendek,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Anggota Komisi VII ini melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari keputusan MK, semestinya Pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang. Sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kelembagaan yang sekarang, yakni SKK Migas, jelas tidak ideal, karena selain bersifat sementara. Hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM serta hanya memiliki fungsi dalam pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan,” ujar Mulyanto.
PKS sendiri, menginginkan sebuah kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas baru atau BUMN Khusus ini. Sesuai amanat MK, tutur Mulyanto, BUMN Khusus dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sebagaimana sekarang dilaksanakan SKK Migas juga ditambah fungsi pengelolaan dan pengusahaan sektor hulu migas.
“Jadi BUMN Khusus ini berfungsi sebagai “regulator” sekaligus “doers” (pelaksana-red) di sektor hulu migas. Tujuannya, agar Pemerintah sebagai representasi dari Negara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” jelas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Kondisi sekarang ini, lanjut Mulyanto, SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan secara langsung termasuk pengusahaan sektor migas. Akibatnya Negara tidak dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas ini sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat.
“Misalnya negera mengeluarkan biaya tambahan untuk menjual bagian Pemerintah atas migas dan lain-lain,” imbuhnya. (OSY)