Penarikan Pajak dengan Pelibatan Aparat: Solusi Kepatuhan atau Potensi Intimidasi?
Oleh Rati Suharjo
Penulis Artikel Islami di Era Digital
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara dalam sistem ekonomi saat ini. Melalui pajak, negara membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, hingga pelayanan pemerintahan. Namun, ketika upaya meningkatkan penerimaan pajak mulai melibatkan aparat keamanan hingga tingkat desa, muncul pertanyaan yang patut diajukan: apakah langkah tersebut benar-benar merupakan solusi untuk meningkatkan kepatuhan, atau justru berpotensi melahirkan kesan intimidasi kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang berkaitan dengan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan pengawasan perpajakan. DJP sendiri mengakui bahwa klausul tersebut telah memicu polemik di ruang publik. (kompas.com, 23-6-2026)
Pada saat yang sama, pemerintah memang terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan. Salah satu landasannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Regulasi tersebut menempatkan pengawasan sebagai bagian dari pembinaan wajib pajak dalam penerapan sistem self assessment, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, SE-8/PJ/2026 kemudian menjadi perhatian karena memuat mekanisme pengawasan yang melibatkan unsur kewilayahan. Polemik terutama muncul karena unsur yang selama ini dikenal menjalankan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat turut dikaitkan dengan kegiatan pengawasan perpajakan.
Meski demikian, DJP menjelaskan bahwa pengawasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengerahan aparat untuk menjadi penagih pajak. Menurut penjelasan DJP, pelibatan aparat kewilayahan berkaitan dengan dukungan terhadap kegiatan pengawasan, terutama untuk memperoleh informasi mengenai potensi wajib pajak dan kondisi di lapangan.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya koordinasi antara lembaga perpajakan dan aparat kewilayahan. Yang lebih penting untuk diperhatikan adalah bagaimana koordinasi tersebut diterapkan di lapangan dan bagaimana masyarakat memaknai kehadiran aparat dalam proses yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Terlebih lagi, pengawasan perpajakan saat ini semakin ditopang oleh pemanfaatan teknologi dan pengolahan data. Coretax System, analisis data, serta berbagai metode pengumpulan informasi digunakan untuk mengidentifikasi potensi wajib pajak dan meningkatkan kualitas basis data perpajakan. Artinya, negara sebenarnya memiliki semakin banyak instrumen administratif dan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Karena itu, persoalan yang perlu dikritisi bukan semata-mata apakah negara boleh melakukan pengawasan pajak, tetapi bagaimana pengawasan tersebut dilakukan, siapa yang menjalankan, serta apakah pelaksanaannya tetap menjamin rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada prinsipnya, negara memang memiliki kewenangan untuk memastikan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan antara masyarakat yang patuh dan pihak yang sengaja menghindari kewajiban. Tanpa pengawasan yang memadai, kepatuhan dapat menjadi tidak merata dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.
Namun, di sinilah persoalan lain muncul. Pelibatan aparat yang selama ini dikenal sebagai unsur pertahanan dan keamanan masyarakat dalam urusan perpajakan tetap layak dikaji secara kritis. Kehadiran aparat berseragam dalam proses pendataan atau pengawasan dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Bagi sebagian warga, kehadiran tersebut mungkin dipandang sebagai bentuk pelayanan dan koordinasi. Akan tetapi, bagi sebagian lainnya, hal itu dapat dirasakan sebagai tekanan psikologis.
Oleh sebab itu, peningkatan kepatuhan semestinya tidak hanya bertumpu pada kekuatan pengawasan. Kepatuhan yang sehat lahir dari perpaduan antara kesadaran masyarakat, sistem perpajakan yang adil, pelayanan yang mudah, penegakan hukum yang proporsional, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara.
Kepercayaan tersebut pada akhirnya berkaitan erat dengan bagaimana masyarakat melihat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Jika masyarakat merasa pajak dikelola secara transparan dan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan serta kesejahteraan, kesadaran membayar pajak akan lebih mudah tumbuh. Sebaliknya, apabila masyarakat melihat banyak persoalan dalam pengelolaan anggaran, korupsi, pemborosan, atau ketimpangan ekonomi, pendekatan yang semakin represif justru berpotensi memperlebar jarak antara negara dan rakyat.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kebutuhan negara terhadap penerimaan. Dalam sistem ekonomi saat ini, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Ketika penerimaan tidak mencukupi kebutuhan anggaran, negara dapat menempuh pembiayaan melalui utang. Pola tersebut menunjukkan bahwa kemampuan negara dalam membiayai kebutuhan publik sangat berkaitan dengan kemampuan menghimpun penerimaan.
Atas dasar itu, ketika target penerimaan belum tercapai, pemerintah memiliki dorongan untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi dilakukan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak yang sudah berada dalam sistem, sedangkan ekstensifikasi diarahkan untuk memperluas basis wajib pajak. Namun, kebijakan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas agar peningkatan penerimaan tidak semata-mata bertumpu pada masyarakat.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya bagaimana meningkatkan penerimaan melalui pajak, tetapi juga bagaimana negara mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan lain yang berada dalam penguasaannya.
Indonesia sendiri memiliki sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari mineral, batu bara, minyak dan gas bumi, nikel, emas, tembaga, bauksit, kehutanan, pertanian, hingga sumber daya kelautan. Kekayaan tersebut merupakan potensi ekonomi yang semestinya dikelola secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Namun, dari perspektif kritis terhadap kapitalisme, persoalan pengelolaan kekayaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari struktur kepemilikan dan penguasaan sumber daya. Sistem ekonomi yang memberikan ruang luas kepada kepemilikan dan pengelolaan sumber daya oleh pihak swasta, termasuk melalui investasi dan berbagai bentuk perizinan, dinilai dapat menyebabkan manfaat ekonomi dari sumber daya strategis tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat.
Dari perspektif ini, ketika negara tidak mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang menjadi kekayaan publik, sementara penerimaan pajak terus digenjot, muncul ketimpangan kebijakan. Di satu sisi, kekayaan alam yang melimpah belum optimal menjadi sumber pembiayaan negara. Di sisi lain, masyarakat terus didorong untuk meningkatkan kontribusi melalui pajak.
Persoalan tersebut semakin relevan karena pajak pada akhirnya berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Beban pajak dapat memengaruhi biaya produksi, harga barang dan jasa, investasi, serta daya beli, tergantung jenis dan mekanisme pajaknya. Karena itu, kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kemampuan masyarakat agar optimalisasi penerimaan negara tidak justru semakin menekan kelompok yang secara ekonomi sudah terbebani oleh kenaikan biaya hidup.
Dengan demikian, masalah penerimaan negara tidak semestinya diselesaikan hanya dengan memperluas pengawasan terhadap rakyat. Pemerintah perlu melihat persoalan secara lebih menyeluruh: bagaimana mengoptimalkan sumber kekayaan negara, memperbaiki tata kelola, mencegah kebocoran anggaran, memberantas korupsi, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan secara adil.
Solusi Islam: Bukan Menjadikan Pajak sebagai Tumpuan Utama
Jika persoalan penerimaan negara dilihat dari perspektif Islam, maka pembahasannya tidak berhenti pada persoalan teknis pemungutan pajak. Islam memiliki konsep pengelolaan keuangan negara yang berbeda dari sistem ekonomi kapitalisme. Dalam konsep pemerintahan Islam, Baitul Mal memiliki pos-pos pemasukan yang berasal dari berbagai sumber sesuai ketentuan syariat.
Di antaranya adalah harta kepemilikan umum, harta milik negara, zakat, fa’i, jizyah, dan sumber pendapatan lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat. Keragaman sumber pemasukan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan negara dalam perspektif Islam tidak dibangun dengan menjadikan pajak sebagai satu-satunya tumpuan.
Lebih jauh, dalam perspektif ini, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak semestinya dikuasai segelintir individu atau perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Negara bertugas mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan kekayaan tersebut, negara memiliki sumber pemasukan yang tidak menjadikan pajak sebagai instrumen utama untuk terus meningkatkan penerimaan dari masyarakat.
Adapun dharibah atau pajak dalam fikih Islam bukanlah sumber pendapatan rutin yang dibebankan kepada seluruh masyarakat. Pemungutannya memiliki ketentuan dan batasan tertentu. Dalam pandangan fikih yang menjadi landasan tulisan ini, pajak hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu ketika Baitul Mal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang wajib, dan pembebanannya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan.
Dengan demikian, pajak bukan instrumen untuk terus-menerus memperbesar penerimaan negara, melainkan solusi terbatas ketika terdapat kebutuhan yang memang harus dipenuhi.
Prinsip mengenai pengelolaan dan distribusi kekayaan tersebut antara lain dapat dilihat dalam firman Allah Swt.:
“Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri, maka itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat tersebut memberikan prinsip penting dalam pengelolaan harta, yaitu agar kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Prinsip ini menjadi relevan ketika membahas bagaimana negara mengelola kekayaan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Demikian pula zakat memiliki pos distribusi yang telah ditentukan oleh syariat. Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan….”
(QS. At-Taubah [9]: 60)
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam Islam terdapat mekanisme distribusi harta yang memiliki aturan dan sasaran tertentu. Karena itu, pembahasan mengenai penerimaan negara tidak dapat dipisahkan dari bagaimana harta diperoleh, siapa yang mengelolanya, serta kepada siapa manfaatnya disalurkan.
Atas dasar itu, solusi persoalan penerimaan negara dalam perspektif Islam bukan sekadar memperkuat penarikan pajak, apalagi dengan pendekatan yang berpotensi membuat masyarakat merasa terintimidasi. Solusinya adalah membangun sistem pengelolaan kekayaan yang menjadikan sumber daya strategis sebagai sumber kemaslahatan rakyat, mengoptimalkan pemasukan Baitul Mal sesuai ketentuan syariat, serta memastikan distribusi kekayaan tidak hanya berputar di kalangan pemilik modal.
Dalam konteks tersebut, pelibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan perpajakan perlu ditempatkan secara proporsional. Negara memang membutuhkan penerimaan untuk menjalankan berbagai kewajibannya. Namun, peningkatan penerimaan tidak boleh mengabaikan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, kepatuhan yang dibangun semata-mata melalui pengawasan yang semakin kuat berisiko membuat masyarakat patuh karena takut. Sebaliknya, kepatuhan yang dibangun melalui sistem yang adil, pelayanan yang baik, pengelolaan kekayaan yang amanah, serta distribusi yang berpihak pada kemaslahatan rakyat akan lebih memungkinkan tumbuhnya kepatuhan karena kesadaran.
Dalam perspektif Islam, persoalan penerimaan negara tidak cukup diselesaikan dengan memperkuat pajak. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mengelola seluruh sumber kekayaan sesuai ketentuan syariat dan memastikan kekayaan tersebut benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umat.
Jangan sampai negara sibuk mengejar pajak dari rakyat, sementara kekayaan yang seharusnya menjadi hak publik belum dikelola secara optimal.
Wallahu a’lam bish-shawab.






