oleh

Rakyat dan Negara Melawan Pinjol Ilegal yang Merugikan 8.160 Triliun per Tahun

Rakyat dan Negara Melawan Pinjol Ilegal yang Merugikan 8.160 Triliun per Tahun

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Aktivis Kemanusiaan

Dalam beberapa hari ini, kita melihat dan merasakan upaya pemberantasan pinjol ilegal dari Pemerintah.

Dengan terbitnya SKB yang ditandatangani 5 Kementerian dan Lembaga, artinya ini sebuah tanda dari Negara melawan Pinjol Ilegal.

Rakyat sendiri sejak menjamurnya Pinjol Ilegal ini, tidak pernah berhenti melawan dengan didampingi para aktivis seperti LBH Nusantara, LBH Jakarta dan LSM-LSM di masyarakat.

Sejenak, setelah saya merilis perlawanan terhadap Pinjol Ilegal, saya sengaja melengkapi data-data baik secara primer maupun sekunder. Dan tidak disangka, berdasarkan pernyataan salah satu anggota komisioner OJK, dalam seminar tentang Fintech tahun 2020, kerugian kejahatan siber Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, merugikan rakyat konsumen sebesar 8.160 triliun per tahunnya. Artinya, jika rakyat dan negara mendapat kerugian, maka para pelaku Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong tersebut meraup keuntungan dari rakyat sebesar 8.160 Triliun.

Baca Juga :  Hadiri HUT RI ke-78 di Istana, Pasangan Menggunakan Gaun Pengantin Banyuwangi Dapat Hadiah Sepeda dari Presiden

Angka ini bukan angka main-main, yang didapat langsung dari kantung rakyat ini 4 kali kerugian Negara dari BLBI sebesar 2000 Triliun.

Sementara pendapatan Negara tahun 2021 berdasarkan laporan Kementerian Keuangan direncanakan 1743,6 Triliun.

Negara baru merencanakan, akan tetapi Pinjol Ilegal sudah mendapatkan kurang lebih 4,6 kali lipat rencana pendapatan negara setiap tahunnya.

Luar biasa sebuah aksi kejahatan yang bukan saja melilit utang ke rakyat dengan berlipat-lipat bunga, melainkan juga sangat berpotensi membangkrutkan negara.

Pinjol Ilegal merupakan kekuatan jahat bebas pajak yang juga sebagai instrumen pencucian uang dan bertindak menindas rakyat.

Sudah banyak yang mati bunuh diri akibat pinjol ilegal. Sudah banyak pencemaran nama baik yang didapat dari penyebaran data penggunanya. Sudah banyak perceraian terjadi akibat dan sudah banyak fitnah, intimidasi dan teror dilakukan secara digital oleh debt collector mitra pinjaman ilegal ini.

Baca Juga :  Jalan Sunyi Sang Sultan Banten Abad XX

Diluar itu semua, ada ancaman kedaulatan Negara kita dengan data-data yang telah dikuasai para pelaku Pinjol Ilegal ini.

Jadi keberadaan Pinjol Ilegal ini jangan sampai dianggap remeh. Rakyat dan Negara dalam kasus Pinjol Ilegal ini harus mampu membuat garis sinergi lebih kuat untuk sama-sama memberantas habis Pinjol-Pinjol Ilegal ini.

Ini saatnya Negara dan Rakyat bersama-sama melawan Pinjol Ilegal.

Jakarta, 31 Agustus 2021.

Loading...