oleh

Rakyat Jadi Korban Penipuan Partai-Partai Politik yang Tarik Diri dari Amademen Konstitusi

Rakyat Jadi Korban Penipuan Partai-Partai Politik yang Tarik Diri dari Amademen Konstitusi

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
(Aktivis Kemanusiaan dan Politik Rakyat)

Mundurnya Partai-Partai Politik dari kesepakatan Amandemen Konstitusi, berpotensi menjadikan rakyat korban penipuan politik mereka demi kepentingan kekuasaan mereka untuk memperdayai rakyat lewat Pemilu dan Pilpres dengan Presidential Treshold 20 % yang telah mereka rencanakan. Padahal berbagai hasil survey kepercayaan rakyat terhadap Partai Politik sangat kritis. Terakhir pada awal Maret 2022 ini, hasil survey Indopol menghasilkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya 3,1 persen. Hal ini berarti 96, 9 persen rakyat atau publik tidak percaya pada DPR yang sekaligus merupakan representasi Partai Politik.

Tentu dengan dihadirkanya Amnademen Konstitusi yang melibatkan partisipasi rakyat dalam proses Amandemen Konstitusinya, akan menjadi kesempatan Partai-Partai untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Argumentasi mereka menarik diri dari kesepakatan Amandemen Konstitusi didasari ketakutan masuknya penumpang gelap dalam mendorong penundaan pemilu 2024.

Padahal Amandemen Konstitusi adalah kesempatan dan pintu masuk dalam membangun konsensus dan kesepakatan baru antara rakyat dan negara. Dimana kepentingan utama rakyat dalam Amandemen Konstitusi ini adalah memperkuat partisipasi rakyat warga dan mengembalikan kedudukan rakyat dan negara sesuai Pembukaan UUD 45 dan memperbaiki penyimpangan demokrasi yang dibajak segelintir orang.

Baca Juga :  Stagnasi Pembangunan Sumatera Barat Adalah Sebuah Kegagalan

Selain itu hal yang paling fundamental dalam Amandemen Konstitusi adalah memperkuat kedudukan rakyat dan negara dalam konteks nasional.

Penundaan Pemilu 2024 bukan hal substansial, dan ini justru kesempatan mengevaluasi ambang batas dalam Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres 20 % yang telah diijon oleh Partai dengan perolehan kursi terbanyak di Parlemen Senayan. Dan hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menolak 7 Penggugat yang melakukan uji materi untuk menghilangkan Presidential Treshold dalam Undang-Undang Pemilu.

Artinya rakyat tetap dikondisikan sebagai pihak korban kekuasaan untuk menyuapi makanan-makanan bergizi bagi Partai-Partai Politik, dengan cara memenangkan Calon-Calon mereka hingga berkorban sampai titik darah penghabisan. Termasuk mengorbankan nyawa hingga mati, perpecahan keluarga, bahkan saling benci antar pendukung.

Sementara setelah Pemilu selesai, para pendukung dilupakan, ditinggal bahkan dipenjara. Sungguh sebuah tindakan yang tidak bermoral dari elit-elit partai politik tersebut.

Oleh karena itu, Amandemen Konstitusi harus tetap didorong Majelis Permusyawaratan Rakyat secara konsisten dan menjadi jalan perubahan untuk membangun Tatanan Rakyat dan Negara dengan melibatkan partisipasi Rakyat Warga.

Baca Juga :  Sekjen GPI: La Nyalla Figur Yang Dibutuhkan Jawa Timur

Ada beberapa hal yang menjadi harapan rakyat dengan adanya Amandemen Konstitusi, diantaranya masuknya Fraksi Rakyat sebagai Badan Partisipasi Warga (yang pada masa lalu salurannya berada dalam Utusan Golongan), Pencapaian titik temu kepentingan ekonomi sosial politik rakyat dan negara dari bawah ke atas dan bertemu dengan kepentingan dari atas ke bawah. Selain itu reformasi sistem peradilan yang diatur melalui Amandemen Konstitusi, rekonsiliasi nasional terkait masa lalu, sekarang dan yang akan datang, dalam hal ini termasuk penyelesaian kasus-kasus dan konflik berlatar belakang politik. Juga tidak ketinggalan perubahan aturan suksesi politik yang lebih demokratis tanpa monopoli ambang batas dari kekuasan Partai Politik yang dipaksakan. Selain itu juga kedudukan TNI Polri dalam sistem Pertahanan Keamanan dalam menjaga kedaulatan serta keamanan rakyat warga dan negara.

Mundurnya Partai-Partai Politik dari kesepakatan Amandemen Konstitusi ini, patut dicurigai atas dasar kuatnya syahwat mereka untuk membangun kerajaan kekuasaan dengan menunggangi penderitaan rakyat pada 2024 yang merupakan kepentingan sesaat.

Loading...