oleh

Rizal Ramli Sambangi KPK, Serahkan Berkas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Pangan

SUARAMERDEKA – Rizal Ramli yang didampingi oleh team kuasa hukumnya, menyambangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Impor pangan. Selasa siang (23/10/2018).

Saat ditemui awak media, setelah menyerahkan berkas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tentang impor pangan. Rizal Ramli mengatakan, “Seharusnya Indonesia bisa menjadi Mangkok Pangan Asia. Namun karena tidak adanya Visi dan strategi untuk menjadikan Indonesia, menjadi salah satu Negara pengekspor terbesar di Asia”.

Berdasarkan audit BPK terkait Perencanaan, Pelaksaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor tahun 2015 s.d semester I tahun 2017 di Kementerian tertentu. Diperoleh fakta-fakta hukum terkait dugaan tindak pidana, diantaranya adalah :

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Presiden, Sebuah Opini Rizal Ramli

1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 s.d semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton.

2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton.

3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton.

4. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor.

5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton

“Berdasarkan uraian tersebut, patut diduga ada pelanggaran hukum yang diduga dilakukan pihak-pihak terkait. Karena hal tersebut dilakukan tanpa melalui rekomendasi dari pihak terkait, tidak sesuai persyaratan, tanpa berdasarkan rapat koordinasi atau tanpa berdasarkan analisis kebutuhan yang diperlukan,” Tambah Rizal Ramli.

Rizal melanjutkan, “Dengan adanya hal tersebut, diduga hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Karena diduga telah melawan hukum dan menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara maupun menyalahgunakan wewenang yang dimiliki,” Tutup Rizal Ramli. (MIL).

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Minang Laporkan Dugaan Korupsi Hotel Balairung
Loading...