oleh

Tabur 31 1 Berhasil Tangkap Buronan Ke-9 di Tahun 2019

SUARAMERDEKA – Program Tabur ( Tangkap Buron ) 31.1 Kejaksaan RI Tahun 2019 kembali berhasil mengamankan buronan ke-9 tahun 2019.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sanggau, berhasil mengamankan Terpidana tipikor asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat a.n. Ir. Hari Liewarnata, MM alias Ain anak Hian Fui.

Kapuspenkum Kejagung RI Mukri membenarkan penangkapan buronan buronan ke-9 tersebut.

“Terpidana Hari Liewarnata diamankan pada Rabu, (6/2/2019) sekitar pukul 14.50 WIB di Apartemen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat,” ujar Mukri.

Hari Liewarnata merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat Kedokteran Bedah di RSUD Sanggau. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.756.390.991. Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1218 K/Pid.Sus/2018, Hari Liewarnata dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.2.756.390.991,-. (MIL)

Baca Juga :  Indonesia Kembali Berhutang 7,2 Triliun dari AIIB Untuk Tangani Covid-19
Loading...