SUARAMERDEKA.ID – Bumi Blambangan, terletak di Ujung Timur Pulau Jawa, saat ini sedang tidak baik – baik di dunia tambang galian C Banyuwangi. Pengusaha tambang resmi mulai tumbang satu per satu. Mereka memilih menghentikan operasional karena merasa dipaksa bertarung di arena yang dianggap penuh ketimpangan.
Perusahaan legal jungkir balik mengurus izin dan membayar kewajiban pajak, justru tambang bodong diduga makin leluasa mengeruk material di Bumi Blambangan tanpa rasa takut, seolah kebal hukum.
Sikon ketidakadilan ini membuat CV. Bangkit Anugrah Jaya (BAJ) mengambil langkah ekstrem. Perusahaan tambang yang mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur itu, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di Desa Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo sejak 14 Mei 2026.
“CV. BAJ terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, saya menghentikan sementara kegiatan pertambangan.” terang Direktur CV. Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).
Penutupan itu dilakukan serius. Surat resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu disebar ke berbagai instansi penting. Mulai DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa para pelaku usaha legal mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan di lapangan.
Perusahaan bahkan sampai memberi penegasan khusus agar tidak ada pihak yang mencatut wilayah izin mereka untuk aktivitas ilegal.
“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan saya.” tegas Totok, Direktur CV. BAJ.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata betapa carut-marutnya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan memilih berhenti. Yang ilegal justru diduga terus melaju tanpa hambatan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan hanya pengusaha resmi yang gulung tikar. Pendapatan daerah berpotensi bocor, sementara lingkungan terancam rusak akibat pengerukan liar tanpa pengawasan dan Analalisia Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (BUT).










