SUARAMERDEKA.ID – Ketua Umum Pimpinan wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW-GPI) Provinsi Maluku, Talimuddin Rumaratu, turut mendorong langkah DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan inisiasi percepatan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) untuk 13 Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan Rumaratu menyusul akan diadakan rapat bersama DPRD Provinsi Maluku dengan ketua-ketua Tim Pemekaran DOB pada tanggal 1 Maret mendatang.
“Saya sangat mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Maluku, selain upaya untuk mendesak pemerintah pusat untuk mencabut moratorium, selebihnya DPRD juga sudah harus mempersiapkan langkah serta syarat bagi ke 13 calon DOB yang ada di Maluku” Ungkap Rumaratu kepada media ini, Sabtu, (26/02/22).
Untuk itu GPI secara kelembagaan menilai, ini adalah langkah besar yang harus ada sinergitas antara semua pemangku kepentingan didaerah ini.
“Menurut kajian GPI, selain memperpendek rentan kendali pemerintahan, ini juga dapat mengurai persoalan kemiskinan yang sering menjadi masalah akut di Maluku, sehingga itu kami berharap ada sinergitas semua pemangku kepentingan di daerah, untuk mendorong agenda besar ini” tutur Rumaratu.
Selain itu dirinya menambahkan, usulan DOB Baru di Maluku sudah disampaikan kepada pemerintah pusat cukup lama, namun heranya tidak masuk dalam agenda pembahasan bersama DPR RI.
“Setau saya barang ini sudah lama diusulkan, tapi heran, kenapa 13 DOB di Maluku tidak masuk dalam agenda pembahasan bersama pemerintah pusat dengan DPR RI” tandas Rumaratu.
Sehingga itu, lanjut Rumaratu, DPRD Provinsi dengan Pemerintah Daerah harus duduk bersama untuk mempertegas usulan DOB baru yang tersebar di delapan Kabupaten di Maluku.
“Ya DPRD dan Pemerintah Daerah harus duduk bersama, bahkan wajib bagi pimpinan-pimpinan partai politik untuk presuer lewat kekuatan komunikasi politik yang dimiliki oleh partai-partai politik ini” ketus Rumaratu.
Dirinya juga menyebutkan, 13 DOB yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi bersama DPRD Maluku dan telah ditetapkan dalam grand design pemekaran, diantaranya, Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Gorom-Wakate, Kota Bula, Kabupaten Kepulauan Kei Besar, Kabupaten Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimbar Utara, Kabupaten Seram Utara Raya, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kabupaten Talabatai, Kabupaten Buru Kayeli, Kota Kepulauan Huamual, Kota Kepulauan Lease, dan Kawasan Khusus Kepulauan Banda, harus benar-benar didorong sebagai agenda prioritas DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya ia berharap Kemendagri lewat Dirjen Otonom Daerah dapat menyetujui 13 DOB yang telah diusulkan. Karena menurutnya sudah memenuhi syarat administratif dan kewilayahan.
“Bagi kami, 13 DOB telah memenuhi syarat, sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ini tergantung pemerintah pusat, masih peduli apa tidak terhadap Maluku. Tutupnya. (RED)