oleh

Tersangka Kasus KDRT Jakbar Kembali Mangkir, MAM Law Firm Minta Unit 1 PPA Segera Ambil Tindakan Hukum

SUARAMERDEKA.ID- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disertai dugaan perzinaan di Jakarta Barat kembali memanas. Setelah sebelumnya sempat memicu tanda tanya besar karena para tersangka sempat dibebaskan usai digerebek, kini proses hukum kembali menemui hambatan baru. Pihak kuasa hukum mendesak Unit 1 PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk bersikap tegas dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan (Tahap II).

Melalui kantor hukum MAM Law Firm selaku kuasa hukum korban, terungkap bahwa proses pelimpahan tahap kedua ini diduga sengaja diulur-ulur oleh pihak tersangka.

Bermula dari Pergoki Suami di Hotel hingga Todongkan Pisau

Kasus ini bermula ketika sang suami, Berinisial BSH, kedapatan berselingkuh dengan seorang wanita idaman lain (WIL) berinisial SR. Ketegangan memuncak pada Minggu, 2 Agustus 2026, di kediaman mereka. Emosi karena kedapatan berselingkuh, BSH diduga marah besar, membentak, hingga nekat menodongkan pisau dapur kepada istri berinisial TNB dan anaknya NNF di hadapan para saksi.

Atas ancaman keselamatan jiwa tersebut, para korban resmi melaporkan BSH ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) serta dugaan perzinaan (Pasal 411 KUHP Baru) pasca dilakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Jakarta Barat 7 Agustus 2026 lalu.

Kuasa Hukum Desak Unit 1 PPA: Tersangka Dua Kali Mangkir Panggilan Tahap II

Terbaru, M. Amir Maksum, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, melayangkan desakan keras kepada Unit 1 PPA Polres Metro Jakarta Barat agar tidak ragu melakukan upaya paksa dan segera menuntaskan pelimpahan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.

Desakan ini muncul menyusul gelagat mangkir yang ditunjukkan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, tersangka terpantau berulang kali menghindari panggilan wajib untuk proses Tahap II dengan alasan kesehatan yang dinilai janggal.

“Kami mendesak agar Unit 1 PPA segera melakukan upaya Tahap II ke kejaksaan. Yang bersangkutan terindikasi sengaja memperlambat atau menghambat proses hukum; terbukti pada pemanggilan Tahap II minggu lalu mangkir dengan alasan sakit, dan panggilan Tahap II hari ini kembali mangkir dengan alasan sakit yang sama,” tegas M. Amir Maksum.

Kekhawatiran Ancaman Keselamatan dan Hilangnya Barang Bukti

Pihak MAM Law Firm menilai, pembiaran terhadap sikap tidak kooperatif tersangka ini hanya akan mencederai rasa keadilan bagi korban yang masih mengalami trauma psikis mendalam.

Penundaan penegakan hukum dikhawatirkan memberi celah bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi/korban, atau kembali mengulangi perbuatannya.

Oleh karena itu, kuasa hukum menuntut agar penyidik bertindak profesional, akuntabel, serta mengabaikan alibi-alibi yang berpotensi mencederai asas due process of law. Korban berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi keselamatan jiwa mereka. (ELC)

Loading...