oleh

1 Januari BBM Premium Dihapus, PKS: Masyarakat Yang Jadi Korban

SUARAMERDEKA.ID – Rencana Pertamina akan menghapus BBM Premium pada 1 Januari 2021 mendapat penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kebijakan tersebut dinilai tidak solutif, bahkan disebut bertendensi, dengan konsekuensi masyarakat yang menjadi korban.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menuturkan, penghapusan penjualan BBM jenis Premium di semua SPBU di Pulau Jawa, Madura dan Bali disebut pemerintah karena alasan batasan reseach octane number (RON).  Hal ini sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2017.

Mulyanto menegaskan PKS mendukung upaya Menteri KLHK mengendalikan pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi bahan bakar. Namun ia menegaskan, pelaksanaan Permen itu harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak merugikan masyarakat.

“PKS mempersilakan Pemerintah menghapus jenis BBM beroktan rendah. Namun pemerintah harus tetap menyediakan BBM ramah lingkungan dengan harga murah. Jangan sampai masyarakat tidak diberikan alternatif yang memadai,” kata Mulyanto di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology di Jepang ini mengingatkan, jika memang fokus Pemerintah adalah soal lingkungan maka kebijakan yang perlu diambil adalah mengganti BBM oktan rendah dengan BBM oktan tinggi tapi dengan harga yang tetap terjangkau. Apalagi, menurut Mulyanto, saat ini harga minyak dunia sedang anjlok.

“Jika kebijakannya hanya menghilangkan premium tanpa menurunkan harga BBM oktan tinggi, maka motif Pemerintah sudah bukan masalah lingkungan tapi lebih ke masalah ekonomi. Kalau sudah begini masyarakat yang menjadi korban,” tegas Mulyanto.

Menurutnya, akan lebih efektif jika Pemerintah dan Pertamina aktif melakukan edukasi berkesinambungan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan kesadaran sendiri beralih dari menggunakan BBM Premium yang beroktan rendah ke jenis lain yang lebih tinggi dan ramah lingkungan.

“PKS menolak program-program Pemerintah yang hanya akan memberatkan rakyat yang tengah menderita, baik secara kesehatan maupun ekonomi. Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini,” tandas Mulyanto.

Anggota Komisi VII ini mengingatkan, sebelum 1 Januari 2021, Pertamina jangan sampai langsung ambil tindakan sebelum ada revisi Perpres 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur soal Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Selama Perpres itu belum diubah maka Pertamina wajib menyediakan BBM Premium di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Pulau Jawa, Madura dan Bali. Mulyanto menilai Peraturan Menteri KLHK tidak bisa dijadikan landasan hukum penghapusan pendistribusian premium di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

“Pertamina tidak boleh menghapus premium secara semen-mena, karena penghapusan jenis BBM, apalagi yang berupa penugasan Pemerintah, harus berdasarkan keputusan Pemerintah. Jika dilanggar sama juga Pertamina tidak melaksanakan penugasan Pemerintah dengan baik. Pertamina tetap berkewajiban menyediakan BBM penugasan ini untuk masyarakat,” tegas Mulyanto. (OSY)

Loading...