oleh

Negeri Dalam Pusaran Badai PHK. Opini Djumriah Lina Johan

Negeri dalam Pusaran Badai PHK. Oleh: Djumriah Lina Johan, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup marak di dunia usaha dalam setahun terakhir ini. Sederet perusahaan dari berbagai sektor sudah melakukannya. Mulai dari perusahaan baja, manufaktur, telekomunikasi hingga startup yang sudah menjadi unicorn. Perusahaan yang paling baru melakukan PHK adalah PT Indosat Tbk. Perusahaan mengakui melakukan penawaran PHK kepada karyawannya jumlahnya mencapai 677 karyawan. Selain itu, ada Bukalapak, NET TV, 2.683 karyawan Krakatau Steel, 2.500 orang diPHK di Batam, 2.000 PHK massal di Surabaya, serta PHK massal di industri tekstil.

(Detik.com, Senin, 17/2/2020)

Melihat banyaknya karyawan yang diPHK sudah pasti akan meningkatkan jumlah pengangguran di negeri ini. Dengan demikian, satu lagi tambahan PR besar yang harus diselesaikan oleh rezim Jokowi. Dari sini, setidaknya ada empat poin yang bisa dianalisis dari badai PHK yang menimpa negeri ini:

Pertama, ketidaksiapan pemerintah menghadapi era disrupsi. Disrupsi adalah sebuah inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru. Disrupsi berpotensi menggantikan pemain-pemain lama dengan yang baru. Disrupsi menggantikan teknologi lama yang serbafisik dengan teknologi digital yang menghasilkan sesuatu yang benar-benar baru dan lebih efisien, juga lebih bermanfaat.

Sehingga jelas revolusi industri 4.0 telah berdampak nyata selain munculnya berbagai macam startup juga disertai tingginya angka PHK. Mesin menggantikan tenaga manusia. Dan jelas terlihat bahwa pemerintah tidak siap menghadapi problem ini. Terlihat dari masifnya PHK berbagai perusahaan.

Kedua, efek rendahnya konsumsi rumah tangga. Penurunan daya beli masyarakat juga mempengaruhi besarnya angka PHK perusahaan terutama perusahaan tekstil, ritel, dan lain-lain. Sebab, ketika produksi tetap dilakukan secara masif namun minim pembeli pasti mengakibatkan kerugian perusahaan. Maka hal pertama yang dilakukan untuk menutupi kerugian perusahaan, tentu dengan jalan PHK.

Ketiga, kebijakan impor yang mematikan produksi dalam negeri. Derasnya impor yang dilakukan rezim berdampak negatif pada sektor ekonomi dalam negeri. Mulai dari petani hingga pengusaha lokal pun terbebani dan berakhir gulung tikar. Maka wajar bila di tengah menghimpitnya ekonomi, perusahaan memilih mem-PHK karyawannya.

Keempat, akibat kapitalisme global. Sejatinya masalah-masalah yang menyebabkan tingginya angka PHK tidak terlepas dari sistem ekonomi yang berkuasa di negeri dan dunia secara keseluruhan. Kapitalisme dengan konsep batilnya hanya menjadikan negara sebagai regulator bukan pengurus dan pelayan rakyatnya. Sebaliknya, negara justru amat sangat mesra dengan para kapitalis. Hingga memberikan dampak berupa keuntungan bagi korporat dan buntung bagi rakyat.

Baca Juga :  Penjajahan Politik Ekonomi Dibalik Status Baru Indonesia
Terlebih jika RUU Omnibus Law Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) resmi disahkan semakin mempererat hubungan gelap penguasa dan pengusaha. Sebab, dalam aturan tersebut terselip kemudahan mem-PHK karyawan. Inilah wajah buruk sistem kapitalisme. Maka, tak ada alasan lagi untuk terus mempertahankan sistem rusak dan batil tersebut.

Islam memiliki solusi tuntas mengenai PHK. Pertama, negara akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengoptimalkan SDM dalam negeri. Teknologi digunakan untuk memudahkan pekerjaan manusia, bukan menggantikan peran manusia. Manusia memiliki peran dalam memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk memberi maslahat bagi umat manusia. Dan negaralah yang menjadi penyokong utama agar keduanya berjalan seimbang.

Kedua, negara menciptakan sistem tata niaga yang adil dengan memberikan kesempatan pada semua orang untuk turut serta dalam bisnis. Tanpa monopoli atau kartel, tanpa pajak, dan tanpa intervensi asing. Hal ini mutlak harus dilakukan. Bayangkan jika rakyat negeri ini mudah dalam membangun industri, mudah melakukan bisnis, bebas dari pajak yang mencekik, bebas dari intervensi bisnis asing dan gempuran impor, bukankah pengangguran bisa diatasi? Pendapatan masyarakat bisa meningkat. Kesejahteraan bisa didapat. Daya beli masyarakat tetap tinggi. Dan roda ekonomi pun akan terus berputar.

Ketiga, terkait kontrak kerja antara buruh dan pengusaha. Dengannya akan terjawab bukan hanya besaran upah, namun juga masalah kepastian kerja (PHK) dan besarnya pesangon. Hal ini bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam syariat Islam hubungan antara pekerja dan pengusaha termasuk dalam transaski ijaarah. Ijaarah didefinisikan sebagai aqdu ‘ala al manfaah bi iwadin, aqad/transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir/pekerja) dengan memperoleh imbalan (berupa upah/ujrah dari musta’jir/pengusaha).

Transaksi (akad) ijaarah tersebut sah menururt syara’ jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai: (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja.

Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut. Hadis Rasulullah, “Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak tenaga seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR. Ad Daruquthni)

Baca Juga :  Menilik Solusi Tuntas Human Traficking dalam Pandangan Islam

Sedangkan upah sebenarnya merupakan nilai jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh (ajir) kepada majikan (pengusaha, musta’jir). Upah dalam pandangan Islam merupakan kesepakatan antara ajir (pekerja) dan mustajir (pengusaha). Standar yang digunakan untuk menetapkannya adalah manfaat tenaga (manfa’at al-juhd) yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar (khubara’)-lah yang menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl). Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak. Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. “Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ada tiga golongan yang aku musuhi pada hari kiamat…. seseorang yang mengontrak pekerja, lalu pekerja tersebut menunaikan transaksinya, namun dia tidak memberikan upahnya.” (Hadis Qudsi riwayat Imam Al-Bukhari)

Intinya penentuan upah buruh adalah kesepakatan antara buruh dengan pengusaha dengan menjadikan manfaat tenaga sebagai patokan penentuannya. Beban kebutuhan hidup, biaya kesehatan dan tanggungan lain buruh tidak menjadi faktor penentu upah. Tidak ada unsur eksploitasi terhadap buruh karena semua hal sudah saling diketahui. Juga tidak akan membebani penguasa karena menanggung beban biaya yang tidak memberikan pengaruh ke produksi semisal asuransi kesehatan, tunjangan pendidikan dan dana pensiun.

Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

Oleh karena itu, hanya Islam yang menawarkan dan memiliki jawaban tuntas atas permasalahan negeri ini. Maka, bersegeralah mencampakkan sistem kapitalisme dan menggantinya dengan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin. Wallahu a’lam bish shawab.

Loading...