oleh

Tindakan Hukum Menteri LH Jumhur Hidayat Terhadap Kriminal Pembakar Hutan Adalah Bagian Gerakan Tobat Ekologis Nasional

Tindakan Hukum Menteri LH Jumhur Hidayat Terhadap Kriminal Pembakar Hutan Adalah Bagian Gerakan Tobat Ekologis Nasional

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos
Tenaga Ahli Menteri LH Bidang Advokasi Dan Penguatan Partisipasi Publik.

Langkah-langkah hukum Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Ir. Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si atau yang seringkali disebut Menteri Jumhur kepada para pelaku pembakar hutan di wilayah Indonesia adalah bagian dari Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang diinisiasinya.

Kebakaran-kebaran hutan secara massive ini bahkan telah menjadi atensi Presiden Prabowo
sebagai bentuk perusakan alam secara brutal.

Untuk itu, Menteri Jumhur dan Presiden Prabowo langsung turun ke titik lokasi-lokasi kebakaran hutan yang disengaja oleh ulah tangan-tangan yang patut diduga menciptakan kerusakan alam sekaligus berpotensi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dan Menteri Jumhur.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan verifikasi lapangan dengan komponennya melalui Deputi Pengeakkan Hukum dan Unit-Unit Organisasi terkait.

Dan Presiden Prabowo bersama TNI- Polri juga melakukan tindakan-tindakan hukum dalam memproses kasus ekosida ini.

Pembakaran hutan ini memang menjadi salah satu perhatian, namun Menteri Jumhur juga telah memetakan tindakan-tindakan perusakan lingkungan hidup lainnya untuk ditindak.

Bahkan Menteri Jumhur tidak main-main untuk menindak siapapun yang berbuat jahat terhadap alam dan tentu dampaknya ke masyarakat berdampak pada kehidupan.

Oleh karena itu Menteri Jumhur akan mengenakan sanksi pemberatan pada para pelaku kejahatan lingkungan yang terbukti melakukan praktek-praktek perusakan lingkungan hidup.

Termasuk berpotensi denda puluhan triliun hingga sanksi pidana berat.

Menteri Jumhur bukan saja melakukan tindakan-tindakan hukum, namun juga memitigasi dan berusaha memulihkan kerusakan-kerusakan lingkungan hidup yang belum atau telah terjadi.

Termasuk juga mengajak partisipasi masyarakat sebesar-besarnya untuk melawan para pelaku kejahatan lingkungan.

Loading...