oleh

Menlu Umumkan Larangan Masuk Terbatas ke Indonesia Untuk Travelers

SUARAMERDEKA.ID – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan larangan masuk atau transit kepada pendatang atau travelers yang telah berkunjung ke negara tertentu. Larangan tersebut diberlakukan terbatas mengacu pada laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Menurut Retno, sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok. Kenaikan ini terutama terjadi di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan.

“Oleh karena itu, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut. Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut. Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan. Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do,” kata Retno Marsudi di kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis, (5/3/2020).

Lanjutnya, kebijakan kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.

Baca Juga :  Tanpa Anggaran Pemkab, Kodim dan Polresta Banyuwangi Lawan Covid-19

“Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” tegasnya.

Adapun kebijakan ketiga, sebelum mendarat, pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan). Kartu ini akan disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah tersebut, maka larangan masuk atau transit ke Indonesia otomatis diberlakukan.

“Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tutupnya. (OSY)

Baca Juga :  PDHI Cabang Jatim IV Serahkan Donasi ke RSUD Blambangan
Loading...