oleh

Azis Syamsuddin Bantah Tudingan Ketua Komisi III Soal RDP Kasus Djoko Tjandra

SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry yang disebut “mengganjal” rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan terkait permasalahan Djoko Tjandra. RDP gabungan yang dimaksud antara komisi III DPR RI dengan lembaga-lembaga aparat penegak. Rencana RDP ini digelar usai komisi III menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Azis, keinginan rekan-rekan komisi III untuk mengawasi dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan benar sangat ia apresiasi. Menurutnya, kasus tersebut harus diusut dengan tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

”Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra. Dimana Kasus tersebut harus di usut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas,” kata Azis Syamsuddin dalam pernyataannya, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga :  Kekuatan dan Dukungan Rakyat Untuk Jokowi, Rontok di Seluruh Indonesia

Namun Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam ini mengingatkan, keinginan tersebut harus sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Dalam menjalankan tugasnya, semua pimpinan DPR harus berpijak pada ketentuan yang ada.

”Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan Putusan Bamus. Yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata ujarnya.

Azis Syamsuddin pun menjelaskan Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah :

  1. Menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang
  2. Memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang;
  3. Mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
  4. Menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
Baca Juga :  Azis Syamsuddin Sebut Akpol Salah Satu Skala Prioritas DPR

”Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik,” ujarnya.

Azis Syamsuddin juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam menlajankan tugas.

” DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Herry menerangkan, belum ada kepastian soal rencana rapat gabungan terkait kasus buronan Djoko Tjandra. Ia menyebut, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. (OSY) 

Loading...