SUARAMERDEK.ID, BULA – Sekiranya ada 5 organisasi melakukan unjuk rasa didepan Mapolres Seram Bagian Timur (SBT), antara lain HMI Cabang SBT, DPP Forum Solidaritas Pemuda Bula (FOSPEM), Persatuan Pemuda Bula (PPB), Ikatan Persatuan Wanita Maluku Tenggara Raya (IPWMTR), dan Ikatan Pemuda Maluku Tenggara Raya (IPMTR), Sabtu, (4/3/2023).
Mereka mengutuk keras perbuatan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh sekelompok remaja, para demonstran ini juga menuntut agar para pelaku secepatnya diproses hukum.
Massa aksi bergerak dengan berjalan kaki dari titik start di jalan pendidikan kemudian bergerak ke arah Mapolres SBT sambil membawa spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman terhadap para pelaku.
Di depan pintu masuk Mapolres SBT para demonstran melakukan orasi secara bergantian dari masing-masing pimpinan OKP/Ormas yang tergabung dalam aksi tersebut.
Mereka menyayangkan tindakan bejat yang dilakukan oleh beberapa oknum yang dengan sengaja melakukan kekerasan seksual, sambil mengutuk, mereka juga mendesak agar pihak kepolisian segera proses hukum para pelaku yang telah merampas harkat dan martabat korban, yang menurut mereka masih mempunyai harapan dan masa depan, namun dinodai oleh sekolompok remaja yang tidak lain adalah rekan sekolahnya.
Para orator juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses kasus tersebut dengan profesional, dan tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun.
Kedatangan mereka sekaligus mempertanyakan sejauh mana upaya yang dilakukan pihak penyelidik terhadap para pelaku, karena kejadian ini menyebabkan trauma yang sangat dalam bagi korban.
“Dengan adanya tindakan tidak terpuji ini membuat korban mengalami shok dan menghancurkan masa depannya” ungkap mereka.
Usaia berorasi secara bergilir, merekapun menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan koordinator aksi, Inyo Ambar.
Berikut 5 Point tuntutan aksi;
1. Mendesak Polres SBT untuk dapat memproses pelaku pelecehan seksual sesuai hukum yang berlaku.
2. Kami keberatan dengan proses pengambilan BAP yang tidak sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.
3. Pelaku harus di tahan dan tidak di biarkan berkeliaran.
4. Kami meminta kepada pihak kepolisian menangkap dan memproses salah satu pelaku yang melarikan diri.
5. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu 5 hari kemudian maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar.
Usai beroarasi, massa aksi kemudian ditemui langsung oleh Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho.
Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho dihadapan para demonstran Mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum, dan pihaknya akan selalu terbuka terutama kepada keluarga korban.
“Proses prosedur hukum sudah kami jalankan dari awal, ini mungkin yang tercepat, terkait prosedur terkait proses kami di sini sangat-sangat terbuka lebar” Ucap Joko Nugroho.
Bahakan dirinya membuka ruang “Bagi keluarga yang ingin mendapatkan informasi silakan setiap hari datang kesini untuk mengecek sejauh mana proses ini berjalan kami persilahkan” Katanya.
Ia menambahkan “terkait dengan tuntutan-tuntutan tadi saya mengapresiasi artinya bahwa ada kepedulian dari saudara-saudara semua terkait dengan permasalahan yang ada di SBT ini”.
“Berarti ada kepedulian dari saudara-saudara semua” tandasnya.
Selain itu menurutnya, pihaknya dalam melaksanakan tugas selalu mengedepankan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“saya pastikan sesuai dengan prosedur hukum” tegasnya.
Tambahnya “Karena asas hukum salah satunya adalah equality before the law artinya siapapun itu yang terlibat sama kedudukannya dimata hukum, kami tidak pernah membeda – bedakan. Mungkin keluarga tidak tahu prosesnya seperti apa, perkembangan penyeledikan dari awal kami informasikan jadi pihak keluarga tanpa mintapun kita berikan informasi terkait perkembangan proses penyedikannya. Dan Alhamdulillah kemarin SP2HP tanggal 1 (01/03/2023) kemarin kita sampaikan kepihak keluarga”.
Dirinya berharap dan menghimbau agar sama-sama menjaga sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada siapapun atau kepada anak siapapun. (AMR).