oleh

Sudah 2 Tahun BPN Kabupaten Tangerang Tidak Berani Adakan Mediasi

SUARAMERDEKA – Untuk kesekian kalinya H Jai mendatangi Kantor Pertanahaan Kabupaten Tangerang (BPN Kabupaten Tangerang) yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Tiga Raksa. Ia mengeluhkan permohonan status tanah garapan yang sudah diurusnya selama 2 tahun belum juga selesai.

“Berkas kami hampir dua tahun tidak diadakan mediasi. Kalau ditanya selalu seribu alasan. Terakhir saya tanya pada pak Agus. Katanya sudah lima puluh persen. Sedang di peroses,” ujar H Jai.

Selama 2 tahun ini, H Jai mengurus surat untuk tanah garapannya. Tanah tersebut berlokasi di Desa Dadap Kecamatan Kosambi Kab Tangerang provinsi Banten. Tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 5 hektar. Ia menggarap tanah tersebut sejak 1980 sampai saat ini.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah di Jakarta
H Jai menambahkan, alasannya mengapa ia mendatangi kantor BPN Kabupaten Tangerang. Menurutnya, tidak ada status tanah garapan milik pemerintah dirubah dengan akte jual beli. Namun yang terjadi malah di jadikan akte Jual beli olah para mafia tanah.

Di sulapnya tanah garapan miliknya menjadi akte jual beli ini diduga dilakukan oknum mafia tanah bernama AG berani bekerja sama dengan oknum Notaris. Disuga pula aksi ini didukung oleh oknum petugas BPN Kabupaten Tangerang. Hal ini dirasaH jai telah melangkahi peraturan peraturan pemerintah.

Saat di konfirmasi ke kantor BPN, Kamis (3/3/2019) ke salah satu pejabat yang menangani sengketa berisial AS. Petugas keamanan hanya menerangkan bahwa AS sedang ada pertemuan dengan sebuah perusahaan.

Baca Juga :  Polri Akan Bentuk Satgas Mafia Tanah di Seluruh Polda

“Bapak tidak bisa ditemui. Karena ada meeting untuk PTSL,” ujar sekuriti yang bertugas. (TBU)

Loading...