oleh

Yudi JAKI: Street Crime Tragedi 21-23 Mei Pasti Ada Pemberi Komando

SUARAMERDEKA.ID – Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti menegaskan, kejahatan di jalanan (Street Crime) pada tragedi 21-23 Mei 2019 tidak mungkin terjadi tanpa ada rantai komando. Untuk itu JAKI meminta pengadilan kriminal Internasional menginvestigasi sejumlah aktor elit pemerintahan yang diindikasikan ikut bertanggungjawab pada ttragedi berdarah tersebut.

Yudi menyampaikan, hukum harus benar-benar tegak dan menjadi supremasi keadilan buat semua. Di era sekarang ini, sudah bukan saatnya lagi kita berpegang pada kekuatan atau kekuasaan. Karena seharusnya, hukum berpijak pada hak dan kewajiban.

“Hak-hak ini adalah hak-hak kemanusiaan, hak-hak sipil, hak-hak sosial, hak-hak tentang keadilan dan hak tentang kedaulatan,” kata Yudi pada konferensi pers yang diadakan di D hotel jalan Sultan Agung No.9 Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Menurutnya, kejahatan kemanusiaan harus segera yang ada di Indonesia harus segara diselesaikan. Selain merugikan rakyat banyak, hubungan Internasional juga pasti akan terganggu. Investasi akan terganggu, bahkan potensi besarnya ketika Indonesia dicap sebagai negara gagal. Semua hanya karena tidak bisa menyelesaikan masalah kejahatan kemanusiaan. Konsekuensinya, Indonesia akan dibangkrutkan oleh negara-negara internasional.

“Saya berbicara di sini bukannya kemudian kita untuk merusak negara kita. Justru mempertanyakan siapa yang merusak negara kita ini. Tentu ya para penjahat tersebut yang merusak. Memang hanya beberapa orang, tetapi dampaknya rakyat banyak,” ujarnya.

Yudi melanjutkan, ada dugaan terjadi kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) dan kejahatan agresi (crime of aggression), terkait tragedi 21-23 Mei 2019. Berdasarkan investigasi yang dilakukan JAKI, ada aktor-aktor yang berkepentingan diduga melakukan aksi kejahatan internasional. Indikasi ini tidak terlepas dari street crime yang berlangsung dengan komando dari pihak tertentu.

“Amnesty Internasional juga telah mengeluarkan data terjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Brimob. Kemudian terjadi penangkapan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka dilakukan juga oleh aparat kepolisian. Ini semuanya indikasi-indikasi yang kemudian perlu didalami dan perlu diselidiki,” kata Koordinator Eksekutif JAKI.

Baca Juga :  Pengerjaan Gardu Induk 60 MVA di Giwu Kota Sorong Mangkrak
Yudi Syamhudi Suyuti: Street Crime Tragedi 21-23 Mei Pasti Ada Pemberi Komando
Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti memberikan pemaparan tragedi kejahatan kemanusiaan pada 21-23 Mei 2019 dan tentang pelaporan ke pengadilan kriminal Internasional (ICC) di D hotel jalan Sultan Agung No.9 Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019)

Yudi melanjutkan, saat ini Polri sudah membentuk tim pencari fakta. Institusi lain, yakni Komnas HAM juga membentuk tim serupa. Menyikapi keberadaan 2 tim pencari fakta tersebut, sampai saat ini JAKI percaya dengan kinerja tim tersebut.

“Kepercayaan kita kepada dua institusi itu juga dalam bentuk mengawasi atau pengawasan. Artinya partisipasi publik di dalam sebuah demokrasi menjadi penting dalam proses pengawasan itu. Dari bicara tentang street crime yang menyangkut crime against humanity dan crime of aggression tentu disitu ada harus yang melakukan sebuah komando atau perintah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada tanggal 20 Mei 2019 Jaki telah mengirim surat kepada presiden Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Surat ini diterima oleh Direktur Komuniasi ICC dan diketahui Aliansi Masyarakat Sipil di 126 negara. Dasar pengiriman surat karena situasi politik yang terjadi di Indonesia sudah memanas.

Berita tentang pelaporan ke ICC ini sempat beredar di media sosial, bahwa Indonesia dibawa ke ICC. Ia menegaskan, ICC bisa menginvestigasi Indonesia jika berkaitan tentang 4 kejahatan Internasional. Yaitu kejahatan kemanusiaan, kejahatan agresi, kejahatan perang dan genosida.

“Kita minta dunia internasional termasuk ICC ini memantau situasi yang terjadi. Jika terjadi hal-hal yang berkaitan tentang kejahatan kemanusiaan atau kejahatan agresi, maka kita akan laporkan kembali,” kata Yudi.

Meski belum memberikan pelaporan ke ICC, namun Yudi mencium adanya indikasi oknum elit yang terlibat pada tragedi 21-23 Mei. Ia melihat tragedi tersebut dipicu oleh orasi Prabowo yang menolak hasil penghitungan suara KPU. Orasi inilah yang memicu massa bergerak.

Baca Juga :  Pengacara Ahmad Dhani Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Konstruktif

Kemudian Wiranto sebagai konseptor membentuk Tim Asistensi Hukum dan Keamanan Nasional. Hasil konsep itu kan kemudian diberikan kepada Presiden Jokowi yang kemudian diberikan kepada Kapolri Tito Karnavian sebagai eksekutor di lapangan.

“Pada tanggal 22 Mei, pak Jokowi sebagai presiden menyatakan bahwa “kita akan bersikap tergas kepada perusuh”. Perusuh yang dimaksud ini berarti tindakan kekerasan-kekerasan ini. Ini menurutkami. Tapi sekali lagi, ini bukan menuduh aktor-aktor tersebut, tapi untuk diinvestigasi. Kita minta diinvestigasi,” tegas Yudi.

Aktor-aktor inilah yang seharusnya diinvestigasi terkait tragedi 21-23 Mei 2019. Keterangan dari aktor-aktor inilah yang akan memberikan titik terang terhadap kejadian yang memakan korban jiwa tersebut.

“Karena yang namanya street crime itu tentu di situ tidak terlepas dari komando yang berkaitan langsung terhadap aksi pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Yudi.

Ia melanjutkan, JAKI mengevaluasi perkembangan kasus tragedi 21-23 Mei 2019 ini setiap 6 bulan. Yudi berharap, masalah ini terselesaikan di ranah hukum nasional. Namun jika masalah tersebut tidak terselesaikan, JAKI akan melakukan pelaporan ke Pengadilan Kriminal Internasional.

“Kita lihat seperti apa 6 bulan kemudian. Dari 6 bulan nanti kalau ada perpanjangan waktu lagi, tentu ada batas waktunya. Jangan sampai masalah ini berlalu. Jadi kita juga nanti akan kirim surat ke Presiden, DPR, Kepolisian dan Komnas HAM. Terkait kejahatan kemanusiaan, dengan mempercayai hukum nasional. Sebelum pada ke International Criminal Court,” tutup Yudi. (ECR)

Loading...