oleh

Sekolah Inklusi, Sarana Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

SUARAMERDEKA.ID – Keberadaan sekolah inklusi sarana pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus sudah ada lebih dari 10 tahun. Namun respon masyarakat akan keberadaan sekolah ini dirasa masih kurang.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu guru SMA 3 Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Fahrianor. Ia menjelaskan jika dilihat dari keberadaan sekolah inklusi sepanjang 10 tahun terakhir, jumlah siswanya masih sedikit. Menurutnya, keberadaan sekolah ini belum diketahui banyak orang. Hal ini disebabkan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan anak berkebutuhan khusus masih kurang.

“Harapannya, orang tua dan masyarakat yang anaknya berkebutuhan khusus jangan takut menyekolahkan. Kami siap menerimanya,”kata Fahrianor di halaman Disdik Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/8/2019).

Dikatakan, selama ini orang tua yang anaknya berkebutuhan khusus kebanyakan masuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Sehingga kendala yang dihadapi adalah belum bisa berkembang dan mandiri.

“SMA 3 Kapuas memberi kemudahan dari segi mata pelajaran. Selain itu, guru-guru telah mengikuti
berbagai pelatihan, meningkatkan kapasitas pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, kedepan pemerintah memberikan perhatian serius kepada anak berkebutuhan khusus apalagi dalam hal pendidikan atas semua warga negara Indonesia.

Pendidkan anak berkebutuhan khusus ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidkan Nasional No 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah kabupaten/kota wajib menunjuk paling sedikit 1 sekolah dasar, dan 1 sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Baca Juga :  Buruh Pelabuhan Raha Keluhkan Wadah Asosiasi dan Koperasi

Pendidikan inklusi telah disepakati oleh banyak negara untuk diimplementasikan dalam rangka memerangi perlakuan diskriminatif di bidang pendidikan. Implementasi pendidikan inklusi didasari oleh dokumen-dokumen internasional. Diantaranya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989. Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, Jomtien tahun 1990, Peraturan Standar tentang Persamaan Kesempatan bagi para Penyandang Cacat tahun 1993. Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus tahun 1994.

Salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi ini adalah mengalokasikan sebagian bangku di sekolah negeri untuk jalur inklusi. Pada system PPDB tahun 2019, jalur inklusi dijadikan bagian dari proses penerimaan siswa baru. Kurang lebih 5 persen kuota dialokasikan untuk jalur inklusi.

Di Indonesia, ada berbagai model sekolah inklusi. Kelas Reguler (Inklusi Penuh) Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak normal sepanjang hari di kelas regular dengan menggunakan kurikulum yang sama. Kelas regular dengan Cluster Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak normal di kelas regular dalam kelompok khusus.

Ada pula Kelas Reguler dengan Pull Out Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak normal di kelas regular namun dalam waktuwaktu tertentu ditarik dari kelas regular ke ruang lain untuk belajar dengan guru pembimbing khusus. Kelas Reguler dengan Cluster dan Pull Out Anak berkebutuhan khusus belajar bersama anak norma di kelas regular dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas regular ke kelas lain untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.

Baca Juga :  Tanggapi Haris Pertama, Ketum GPI: Ketua Paguyuban Tidak Memiliki Hak Menyatakan Sah dan Tidaknya Kongres

Sedangkan untuk sekolah inklusi dengan model kelas tersendiri, dibedakan menjadi dua. Kelas Khusus dengan Berbagai Pengintegrasian Anak berkebutuhan khusus belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak normal di kelas regular. Kelas Khusus Penuh Anak berkebutuhan khusus belajar di dalam kelas khusus pada sekolah regular.

Bagi orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus namun ingin memasukkan anak mereka ke sekolah regular, dapat mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah regular dengan mengambil jalur inklusi. Informasi yang detail, dapat diperoleh di sekolah tujuan. (RNS/ROB)

Loading...