SUARAMERDEKA.ID – Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor.
Dari ke 10 tersangka, pihak kepolisian melakukan tidakan tegas dan terukur kepada satu tersangka dengan inisial AY. Tindakan terukur dilakukan, menurutnya, karena tersangka mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
“Kami amankan 10 tersangka. Satu diantaranya yaitu tersangka AY kami beri tindakan tegas terukur. Karena mencoba melawan saat ditangkap,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Herman mengatakan, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya kunci leter T dan nopol yang diamankan di rumah pelaku.
“Selain itu kami juga mendapatkan senjata api rakitan yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan dan 7 motor. Juga beberapa Handphone yang menurut keterangan tersangka digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengoper kendaraan curian ke penadah,” jelasnya.
Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini dari 10 tersangka, 3 di ketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian. Sedangkan 5 orang lainya adalah yang bertugas sebagai Joki dari penadah.
“Sisanya yang dua orang adalah penadah besar asal Karawang. Yang menjual hasil curiannya ke daerah Jawa Tengah,” jelas Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas perbuataanya ke 10 orang tersangka tersebut di kenakan pasal 363 KUHP tidak pidana kejahatan pencuriaan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu bagi yang memiliki dan menguasai senjata api rakitan di kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (VIC)






