oleh

Serpihan Kaca Diduga Hantam Rumah Warga, 5 Bulan Tak Ada Kepastian: Gusman Siap Tempuh Jalur Hukum

SUARAMERDEKA.ID – Hampir lima bulan menunggu kepastian, Gusman, warga Jalan Luna IV, Kelurahan Jamika, Kota Bandung, mengaku masih harus hidup dengan kondisi rumah yang mengalami kebocoran setiap kali hujan turun.

Menurut Gusman, kerusakan tersebut diduga terjadi setelah serpihan kaca dari bagian atas Gedung Bank Mayapada jatuh dan menghantam sejumlah rumah warga pada akhir Maret 2026.

Rumah Gusman yang berada di sekitar kawasan belakang gedung tersebut dilaporkan menjadi salah satu bangunan yang terdampak.

Sejumlah genteng mengalami pecah dan berlubang setelah terkena serpihan kaca berukuran besar.

Peristiwa itu terjadi ketika Kota Bandung dilanda hujan deras disertai angin kencang.

“Saat kejadian saya kira suara petir. Setelah dicek, ternyata ada serpihan kaca besar dari arah Gedung Bank Mayapada yang jatuh sampai ke atap rumah. Beberapa genteng pecah dan berlubang,” Ungkap Gusman. Saat dirinya mengkonfirmasi awakmedia via sambungan telepon, Rabu, (02/09/2026).

Akibat kerusakan tersebut, rumahnya disebut mengalami kebocoran parah setiap kali hujan turun.

“Kalau hujan deras, air masuk ke rumah. Rasanya seperti air terjun, beberapa area rumah sampai tergenang,” Katanya.

Gusman mengaku telah beberapa kali mendatangi pihak manajemen gedung untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang dialaminya.

Namun, sejak peristiwa terjadi pada Maret hingga Juli 2026, dirinya mengaku belum mendapatkan kepastian.

“Saya sudah beberapa kali datang ke manajemen. Saya bertemu Pak Erwin, jawabannya hanya ‘nanti dikabari’. Tapi sampai sekarang sudah hampir lima bulan, belum ada kepastian,” ujar Gusman.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak manajemen yang datang langsung ke rumah warga terdampak untuk melakukan pemeriksaan kerusakan, menyampaikan permintaan maaf secara resmi, maupun menawarkan solusi penyelesaian.

Kerusakan yang dialami Gusman tidak hanya terjadi pada bagian genteng. Kebocoran juga menyebabkan bagian plafon kamar utama dan ruang makan mengalami kerusakan sehingga sejumlah ruangan membutuhkan perbaikan dan pengecatan ulang.

Selain kerugian material, Gusman mengaku keluarganya mengalami rasa trauma akibat peristiwa tersebut. Ia mengatakan masih merasa khawatir apabila kembali terdengar suara benturan dari bagian atas rumah.

Area sekitar rumah yang biasa digunakan untuk menjemur pakaian juga disebut masih menjadi perhatian karena sebelumnya ditemukan serpihan kaca berukuran besar maupun kecil.

Berdasarkan perkiraan awal dari tukang bangunan, total kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta, belum termasuk dampak psikologis yang dirasakan keluarga.

Gusman juga menyoroti kondisi bagian gedung yang menurutnya hingga kini masih perlu mendapat perhatian serius.

“Yang kami khawatirkan adalah keselamatan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan justru menimbulkan korban. Kami hanya ingin ada kepastian dan tanggung jawab,” tegasnya.

Gusman menegaskan bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan. Ia berharap pihak yang bertanggung jawab dapat segera melakukan perbaikan terhadap kerusakan rumah atau memberikan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami.

“Saya hanya minta tanggung jawab. Perbaiki atap rumah saya atau ganti kerugian sesuai kerusakan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal keselamatan keluarga,” katanya.

Secara hukum, persoalan ganti rugi atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab hukum tetap memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pihak RT dan RW setempat disebut telah menerima laporan terkait kejadian tersebut serta melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak.

“Kami sudah mengumpulkan data warga yang terdampak, namun sampai saat ini belum ada titik temu,” ujar salah satu pihak lingkungan setempat.

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen Gedung Bank Mayapada belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan dugaan kerusakan yang disampaikan warga.

Gusman berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak ada kepastian dalam waktu dekat, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk melayangkan somasi melalui kuasa hukum dan melakukan aksi protes sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik. Yang kami minta sederhana: ada tanggung jawab dan ada kepastian,” Tutup Gusman. (MUN).

Loading...