SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA, — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mengapresiasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua III PB PII Risko Hardi mengatakan, komitmen DPR RI tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“PB PII memberikan apresiasi kepada DPR RI atas komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ini merupakan langkah penting dan menunjukkan bahwa DPR mendengar aspirasi masyarakat,” kata Risko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Risko secara khusus mengapresiasi sikap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan komitmen penyelesaian RUU tersebut.
Menurut dia, komitmen DPR RI perlu dijaga dan dikawal agar proses pembahasan berjalan hingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
“Ini bukan hanya soal menyelesaikan sebuah undang-undang, tetapi bagaimana negara menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai aksi demonstrasi juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang perlu dihormati.
Namun, Risko mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“PB PII mendukung masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi. Tetapi kita juga harus bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Risko.
PB PII berharap komitmen DPR RI tersebut dapat diwujudkan melalui pembahasan yang terbuka, serius, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Apresiasi ini kami berikan sebagai bentuk dukungan sekaligus dorongan agar DPR RI konsisten menuntaskan RUU Perampasan Aset. Masyarakat akan terus mengawal prosesnya secara kritis dan konstruktif,” ujar Risko. (MLK-M)






