Adakah Cacat Hukum: SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Ditulis oleh: Pierre Suteki, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Belum berselang lama, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang masih “anyar” membacakan Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. Terus terang hati saya perih menyaksikan “style” penegakan hukum di Indonesia ini yang mengutamakan tindakan MEMUKUL dari pada MERANGKUL terhadap ormas-ormas dan atau orang yang dinilai berseberangan dan mengkritisi pemerintah. Sebuah elegi hukum dipertontonkan oleh para penegak hukum di negara yang mengaku dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Tampaknya benar, ilmu hukum dan ilmu politik tidak lagi diperlukan di negara ini. Penegakan hukum tidak perlu menggunakan ilmu hukum, cukup “ilmu aturan” yang tidak beraturan bahkan “chaos” karena diracuni oleh arogansi kekuasaan. Kondisi ini menyebabkan krisis dalam penegakan hukum yang didesain dengan slogan “negara tidak boleh kalah dan aparat dilindungi hukum”. Cacat hukum dalam memproduksi keputusan hukum pun tidak dapat dihindari. Berikut saya uraiakan alasan, isi SKB, serta penilaian atas prosedur penjatuhan sanksi atas ormas.
A. Alasan Pelarangan FPI
(1) Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
(2) Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
(3) Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya telah dijatuhi pidana, di samping itu sejumlah 206 (dua ratus enam) orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 (seratus) orang diantaranya telah dijatuhi pidana;
(4) Jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum;
(5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-0000/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
(6) Kegiatan Organisasi Kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
B. Isi Surat Keputusan Bersama
Muatan SKB Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yaitu sebagai berikut:
KESATU: Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
KEDUA: Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
KETIGA: Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEEMPAT: Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
KELIMA: Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
C. Prosedur Penjatuhan Sanksi Bagi Ormas:
Pasal 60
(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 61
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Panjang lebar telah diuraikan tentang alasan, isi SKB dan prosedur penjatuhan sanksi bagi ormas yang dinilai melanggar UU Ormas. Untuk dua hal terdahulu saya tidak perlu mengkritisinya dulu. Satu hal terakhir yakni tentang prosedur penjatuhan sanksi bagi ormas itu yang kiranya perlu untuk dikritisi.
Berapa kali Pemerintah menyatakan bahwa INDONESIA ITU NEGARA HUKUM. Artinya, sebenarnya setiap penyelenggara negara sejak awal harus memahami bahwa kekuasaan yang dipegang itu dibatasi, diatur dan diarahkan oleh negara agar tidak digunakan secara SUKA-SUKA KAMI (SSK). Ada rule of the game. Saya melihat proses penjatuhan sanksi terhadap FPI ini tidak didasarkan pada SOP yang benar, yakni sesuai dengan Pasal 62 UU Ormas 2017, yakni ada 3 tahap yang harus dilalui.
Tahap 1
SURAT PERINGATAN TERTULIS
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Tahap 2
SURAT PENGHENTIAN KEGIATAN
Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
Tahap 3
SURAT PEMBUBARAN / PELARANGAN ORMAS
Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Ketika tahap-tahap tersebut di atas tidak dilakukan oleh Pemerintah maka SURAT KEPUTUSAN PEMBUBARAN/PELARANGAN ORMAS adalah CACAT HUKUM. Setahu saya, Pemerintah belum pernah memberikan SURAT PERINGATAN dan SURAT PENGENTIAN KEGIATAN sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ormas 2017. Cacat hukum tersebut jika terbukti dapat menjadi alasan agar SKB dibatalkan oleh Pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, FPI dapat mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai adanya prosedur yang cacat dan SKB itu berdampak terhadap kegiatan FPI.
PTUN sebenarnya tidak berwenang untuk menilai bagaimana substansi organisasi dan ada tidaknya penyimpangan hukum kegiatan FPI. Yang berhak menilai adalah Pengadilan Negeri atas gugatan yang diwakili oleh Kejaksaan sebagai Pengacara Negara. Jadi sudah benar sebenarnya UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur secara detail tahap-tahap mengadili ormas yang dinilai menyimpang. Namun sayang, seluruh ketentuan tersebut telah dihapus oleh Perppu Ormas 2017 yang sangat beraroma menerapkan negara kekuasaan dibandingkan negara hukum. Pemerintah betul-betul telah menjadi extractive institution, pengayak tunggal penerapan sanksi atas dugaan pelanggaran hukum oleh Ormas tertentu. Padahal hak untuk berserikat, berkumpul itu termasuk HAM yang seharusnya dihormati, dihargai dan dilindungi oleh Pemerintah Negara yang mengaku dirinya sebagai NEGARA DEMOKRATIS. Hukum yang tidak dipatuhi oleh Pemerintah berakibat sekaratnya demokrasi dan berakhir pada penindasan atas HAM. Jika demikian, Anda masih berani menepuk dada seraya berucap: INDONESIA NEGARA HUKUM?






