SUARAMERDEKA.ID – Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan jemput paksa terhadap Ismail Bolong terkait dugaan kasus suap tambang ilegal.
Pasalnya, Ismail Bolong sudah mangkir panggilan penyidik untuk kedua kalinya. “Sesuai prosedur memang seharusnya dilakukan penjemputan paksa,” Ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Sahroni mengatakan bahwa dugaan kasus ini tentunya penting bagi marwah Polri ke depannya. Dia menyebut pihaknya serta masyarakat juga akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Apalagi ini merupakan kasus yang penting dan bisa membuka banyak tabir. Polri harus paham kalau kami di komisi III, media, dan masyarakat memantau kasus ini,” Ujarnya.
“Apalagi bila benar kasus ini bisa mengarah ke pengungkapan mafia-mafia di kepolisian, maka sudah seharusnya diproses dan dibuka selebar-lebarnya. Kami di Komisi III push dan pantau selalu,” Tambahnya.
Sebelumnya, Ismail Bolong kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Lalu, apakah Polri akan menjemput paksa Ismail Bolong?
“Ya, itu tidak perlu kita sampaikan karena kan itu secara teknis tidak mungkin disampaikan ke wartawan. Wartawan tinggal nunggu hasilnya saja, media ya dalam penegakan hukum ini,” Kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Pipit menyebut Polri juga belum berencana memasukkan nama Ismail Bolong dalam DPO. Menurutnya, Ismail Bolong meminta waktu sebelum memenuhi pemeriksaan polisi.
“Belum ke arah sana (Polri memasukkan ke DPO) karena memang pengacaranya sudah menghubungi, minta waktu saja,” Ucapnya. (RED)
Sumber : detik.com