Antara Penundaan Pemilu dan Penolakan Penundaan Pemilu 2024, Rakyat Dapat Apa ?
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
(Aktivis Kemanusiaan dan Politik Rakyat)
Saat ini situasi politik Negara dan Rakyat Indonesia sedang dihadapkan pada 2 kondisi yang jika diibaratkan seperti air rebus diatas kompor api menyala.
Analogi ini terjadi ketika eskalasi politik Negara dari partai-partai politik mulai berhadapan antara wacana penundaan dan penolakan penundaan pemilu 2024. Situasi ini bersamaan dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng dan bahan-bahan pokok primer yang dialami rakyat.
Kondisi ini juga bersamaan dengan situasi global yang belum terjadi kepastian dan berpotensi mengarah ke krisis global. Pandemi belum selesai, masuk babak baru potensi ke arah perang dunia ke 3 atas kejadian perang antara Rusia dan Ukraina. Selain itu proposal perang menuju perang Indo Pasifik juga mulai berjalan dalam situasi keras kepala Negara Cina yang tetap mempertahankan Nine Dash Line sebagai bagian Laut Cina Selatan melalui klaim sepihaknya.
Permasalahan ini tentu memerlukan konsolidasi nasional antara rakyat dan negara untuk memperkuat basis pertahanan dan keamanan serta penguatan kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan demokrasi di tingkat internasional, dimana independensi nasional Indonesia harus didukung kekuatan internasional dan global.
Dalam mempersiapkan kekuatan nasional yang dibutuhkan kekuatan global dalam persoalan Indo Pasifik, Indonesia memerlukan soliditas antara rakyat dan negara untuk saling menguatkan menghadapi situasi yang terburuk ditengah-tengah potensi konflik Indo Pasifik yang bisa saja terjadinya perang.
Sebagai sebuah antisipasi internal di tingkat nasional, Indonesia sebagai sebuah Negara memerlukan partisipasi rakyat diperkuat melalui beberapa kekuatan. Partai Politik, Perwakilan Daerah dan Utusan Rakyat dan Golongan-Golongannya secara langsung yang juga dapat disebut Fraksi Rakyat dalam konteks demokratisnya.
Struktur Negara dalam situasi yang tidak menentu dalam kerangka nasional dan global memerlukan masuknya Utusan Rakyat atau Fraksi Rakyat dalam Sistem Negara Kerakyatan sesuai dengan manifesto politik Indonesia Pembukaan UUD 45 dan praktek demokrasi rakyat dan negara.
Issue Penundaan Pemilu yang berhadapan dengan Penolakan Penundaan Pemilu, pada prinsipnya bukan merupakan prinsip substansial dalam membangun kekuatan rakyat, negara dan demokrasi sesuai Pembukaan UUD 45 yang didalamnya terdapat Pancasila.
Oleh karena itu, menurut saya hal yang paling substansial saat ini adalah merealisasikan keseimbangan dalam pengaturan Negara di Parlemen antara Partai Politik, Perwakilan Daerah dan Utusan Rakyat atau Fraksi Rakyat.
Hal ini disebut dalam Pasal 28 C ayat 2 UUD,
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”
Persoalan ditunda atau dilaksanakannya Pemilu sesuai jadwal pada prinsipnya hanya sebuah ekses dari aspirasi partai-partai politik yang sebetulnya dapat dicapai melalui konsensus besar dan kesepakatan baru di titik tengah untuk kepentingan nasional Indonesia yang lebih besar. Hal ini selama rakyat banyak secara langsung benar-benar terlibat dalam konsensus atau kesepakatan baru yang juga memiliki potensi terwujudnya rekonsiliasi sejarah nasional untuk memulai hal-hal baru.
Hal-hal baru tersebut seperti menyelesaikan berbagai konflik berlatar belakang politik yang menjalar ke arah konflik horizontal seperti potensi terjadinya konflik SARA. Selain itu juga persoalan reformasi sistem peradilan, dimana sistem peradilan yang adil di Indonesia juga dibutuhkan dengan menutup buku lama dan membuka buku baru, dimana menjadikan titik nol sebagai jalan untuk memulai langkah baru dalam sistem tata peradilan secara fundamental. Selain itu juga tidak kalah penting utama menyangkut persoalan ekonomi dan keuangan, dalam konteks ini sebuah soliditas kekuatan fundamental internal Indonesia yang terdiri dari rakyat dan negara secara alamiah juga mampu menghasilkan konsensus ekonomi dan keuangan, dimana persatuan nasional sebagai bentuk sebuah nilai moral sebuah bangsa, juga memiliki nilai ekonomi yang mampu menguatkan nilai keuangan nasional, meskipun situasi global sedang dalam keadaan tidak menentu.
Hal ini pernah diuji oleh beberapa negara seperti Kerajaan Jordan atau Brazil yang berhasil menguatkan kurs mata uang dengan basis solidnya rakyat dan negara.
model switching Markov dengan probabilitas transisi yang bervariasi, yaitu mencapai titik keseimbangan antara ekonomi murni dan ekonomi politik. Meskipun pada proses ke belakangnya, Brazil tidak mampu menjaga keseimbangan paska kemajuan luar biasa ini, dimana Brazil tidak berhasil menjaga keseimbangan konstelasi antara rezim politik partai dan rezim kekuatan rakyat. Yang sebelumnya terjadi sistem trade sebuah pilihan dalam keputusan-keputusan ekonomi dan politik, apa yang seharusnya diperdagangkan dan apa ya g seharusnya tidak diperdagangkan dengan dikonversi dalam sistem nilai kurs keuangan nasional dan internasional dengan dibuatnya dua jenis mata uang untuk produksi dan perdagangan nasional bersamaan dengan perdagangan internasional. Dimana dampak dari perubahan ekonomi dan keuangan ini berhasil menyetarakan nilai kurs mata uang Real Brazil dengan mata uang USD. Dengan nilai 1 Real Brazil sam dengan 1 US Dollar.
Dalam situasi global yang tidak menentu ini, Indonesia akan mampu membangun sistem ekonomi dan keuangan keuangan terbuka dan tertutup, dimana terbuka untuk transaksi internasional yang membutuhkan pasokan banyak komoditas global dari Indonesia, sedang tertutup adalah dalam membangun kekuatan ekonomi dan keuangan dalam negerinya. Dan ini tentu hanya bisa dicapai melalui konsensus dan kesepakatan baru Indonesia antara Negara dan Rakyat, dimana Amandemen Konstitusi menjadi pintu masuk keterlibatan rakyat dalam keputusan-keputusan Negara melalui partisipasi langsung.
Akhirnya, kita harus memilih kepentingan mana yang dibutuhkan rakyat, apakah dengan sekedar melakukan Pemilu 2024 dengan mendorong kelompok-kelompok elit kecil Partai-Partai Politik untuk lebih berkuasa dibandingkan dengan konsensus antara Rakyat dan Negara melalui Amandemen Konstitusi dengan agenda masuknya Utusan atau Fraksi Rakyat sebagai saluran partisipasi rakyat langsung yang tetap dalam kerangka Tata Negara berkedaulatan Rakyat sesuai manifesto politik Indonesia, Pembukaan UUD 45.