SUARAMERDEKA.ID – Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) memprotes pengangkatan kembali sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) SMP yang telah habis masa jabatannya pada 10 Oktober 2025 lalu menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
Sekber Ormas, LSM dan OKP menemukan beberapa nama seperti Agus Safi’i (SMP 1 Tegaldlimo), Hadi Bagiyono (SMP 1 Giri), Dewi Astutik (SMP 2 Banyuwangi), Titin (SMP 1 Cluring), Sukisno (SMP 4 Siliragung), Joko Sugiarto (SMP 1 Glenmore), Muisman, Sabar (pensiun), Juli Santoso (pensiun), dan Raekan (almarhum) tetap diusulkan untuk kembali menjabat Kasek namun Plt.
Menurut Helmi Rosyadi, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan masa jabatan maksimal kepala sekolah adalah dua periode, masing-masing empat tahun. Setelah masa jabatan berakhir, jabatan tersebut seharusnya segera diisi melalui mekanisme seleksi baru, bukan diperpanjang atau diakali melalui status Plt.
” Pengangkatan kembali para Kasek tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan tersebut jelas ditegaskan bahwa jabatan Plt bersifat sementara dan hanya dapat diberikan dalam keadaan mendesak dengan batas waktu maksimal enam bulan.” terang Helmi, Minggu (16/11/2025).
Lanjut Helmi, apabila masa jabatan kepala sekolah telah habis, atau yang bersangkutan pensiun bahkan meninggal dunia, maka jabatan itu wajib diisi oleh pejabat baru yang memenuhi syarat administratif dan kompetensi sesuai prinsip meritokrasi.
“Fakta ini mencerminkan adanya kemungkinan monopoli jabatan oleh kelompok tertentu di internal Dinas Pendidikan Banyuwangi yang mencoba mempertahankan kendali struktural melalui cara-cara tidak sah. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang bersih, tindakan semacam ini termasuk kategori maladministrasi karena merusak prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan jabatan.” tambah Helmi.
Selain merusak sistem meritokrasi dan regenerasi kepemimpinan, penunjukan Plt yang menyimpang juga membuka ruang bagi praktik kolusi dan nepotisme terselubung.
Karena itu, langkah korektik diperlukan. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Inspektorat dan Ombudsman harus segera melakukan audit terhadap proses pengangkatan Plt di seluruh sekolah.
“Setiap jabatan kepala sekolah yang masa tugasnya telah berakhir harus segera digantikan melalui mekanisme seleksi terbuka dan transparan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, pejabat Dinas Pendidikan maupun pihak yang terlibat dalam rekayasa jabatan harus dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang ASN.” pungkas Helmi.
Kepala Dinas Pendidikan, Suratno, melalui kepala bidang pendidikan menengah (Kabid – Dikmen), Didik Eko W, berkali-kali di WhatsApp berkali-kali untuk di konfirmasi, sejauh mana kebenaran terkait banyaknya Plt kepala SMPN di Banyuwangi, hingga berita ini tayang, belum bisa di konfirmasi.
“Saya banyak aktivitas/ dinas luar (DL), nanti saya sudah longgar saya hubungi.” jawab Didik, singkat via WhatsApp nya. (BUT).










