SUARAMERDEKA.ID – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benur atau baby lobster (BL) rencana diekspor ke luar negeri (LN). Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti berupa 7.040 ekor BL.
Lima tersangka diantaranya SLK (47) Kecamatan Pesanggaran, SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35) keduanya warga Kabupaten Batang Jawa Tengah.
“Dua diantaranya adalah sepasang suami istri Pasangan suami istri ( pasutri-red) yang menjadi pemeran utama, dua lainnya adalah kurir dan satunya merupakan pembeli,” ungkap AKBP Arman Asmara Syarifudin, dalam press release, Senin (16/12/2019) di halaman Mapolresta Banyuwangi.
“Isi satu 1 kantong plastik tersebut, berisi kurang lebih 320 ekor baby lobster. Totalnya sebanyak 7.040 ekor BL yang berhasil diamankan”. Terang Arman.
Terungkapnya kasus penyelundupan baby lobster ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi ilegal biota dilindungi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 12 Desember 2019 polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Ribuan benur ini dikirim menggunakan truk dari NTB. Kemudian setelah sampai di Banyuwangi tersangka memindahkan ke mobil Brio. Rencananya benur tersebut akan dikirim ke luar jawa untuk selanjutnya di kirim ke luar negeri,” terangnya lagi.
Iamelanjutkan, modus yang digunakan pelaku terbilang cukup cerdik. Mereka sengaja memindahkan ribuan benur tersebut dari sebuah truk ke mobil kecil untuk mengelabuhi polisi. Namun kelima terduga berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Wongsorejo.
Kelima tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah,” tambah AKBP. Arman. AS. (BUT)