SUARAMERDEKA.ID- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis berat terhadap komplotan pembobol Bank Jatim Cabang Jakarta. Bun Santoso, pemilik Indi Daya Grup sekaligus aktor utama di balik skema kredit fiktif ini, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Saut Erwin Hartono Munthe menyatakan Bun Santoso terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Vonis dan Denda Fantastis
Selain hukuman badan, Bun Santoso diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Namun, yang paling mencolok adalah pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa:
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 204.133.559.192,” bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Jika uang pengganti tersebut tidak tertutupi oleh aset yang disita, maka hukuman penjara tambahan telah menanti di balik jeruji besi.
Daftar Hukuman ‘Anak Buah’ dan Oknum Bank
Tak hanya sang bos, majelis hakim juga menyeret empat terdakwa lainnya yang memiliki peran krusial dalam memuluskan pengajuan kredit bodong tersebut. Berikut rinciannya:
|
Nama Terdakwa |
Jabatan / Peran |
Vonis Penjara |
Uang Pengganti |
|---|---|---|---|
|
Agus Dianto Mulia |
Direktur PT Indi Daya Rekapratama |
12 Tahun |
Rp 87,4 Miliar |
|
Benny |
Mantan Pimpinan Bank Jatim Jakarta |
11 Tahun |
Rp 3,5 Miliar |
|
Sischa Dwita P. S. |
Manager Finance Indi Daya Group |
8 Tahun |
Rp 4,2 Miliar |
|
Fitriani Krisnasari |
Pihak Terkait |
Modus Operandi: Kredit Fiktif
Kasus ini bermula dari kerja sama busuk antara pihak swasta dan oknum internal bank. Dengan menggunakan bendera Indi Daya Grup, para terdakwa mengajukan fasilitas kredit yang ternyata didasari oleh data-data tidak valid atau fiktif.
Keterlibatan Benny, selaku Pimpinan Cabang saat itu, menjadi kunci jebolnya sistem pengawasan bank sehingga dana ratusan miliar rupiah bisa mengalir keluar dan merugikan negara.
Konsekuensi Gagal Bayar
Majelis hakim memberikan ketegasan: jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda mereka. Jika aset masih tidak mencukupi, mereka harus menjalani tambahan masa kurungan yang bervariasi mulai dari 1 hingga 3 tahun.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi sektor perbankan dan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan integritas keuangan negara. (ELC)








