SUARAMERDEKA.ID – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Menggelar unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Kamis, (10/10/2024).
pasca David Glen Oei memenuhi panggilan Penyidik KPK RI Ketua SOMASI Jakarta, Irwan Abd Hamid , SH. Mengapresiasi KPK RI Dalam menangani kasus Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersangkanya Abdul Gani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara.
Pada tanggal 30 September Ketua SOMASI Melampir beberapa berkas dukungan KPK RI sekaligus aduan Masyarakat.
Ketua SOMASI Jakarta, Dalam orasinya dengan gagah dan lantang di depan kantor KPK RI mengatakan “Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 adalah Dasar Hukum Penguasaan Negara atas sumber daya alam yaitu Bumi Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Tenfunya dalam praktek pengelolaan pertambamgan haruslah mengikuti aturan dan kaidah-kaidah hukum pertambangan. Bahwa tata kelola pertambangan sejatiya memberikan manfaat optimal kepada masyarakat dan lingkungan”, Tegas Ketua SOMASI Jakarta.
Anehnya bagi irwan, dalam proses perjalanan operasi kegiatan PT. Mineral dan Batubara jauh dari fakta yang sebenarnya dilapangan. Mereka berkegiatan dalam Kawasan Hutan yang melanggar pasal 18 Tahun 2013 tentang Perambahan Hutan yaitu melakukan kegiatan penambangan do dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 (1)hufuf b; dan atau membawa alat nerat/atau alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengamgkut hasil tambang di dalam kawasan dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) jufuf a. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paljng lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 20 Miliar dan paling banhak Rp. 50 Miliar rupiah.
Selain itu, Berkaitan dengan kegiatan fasilitas Jeti/Dermaga bongkar muat yang disinyalir tanpa mengantongi izin Femanfaatan Ruang Laut. Somasi Pun dalam aksi mempertanyakan status pencabutan plang yang perna di pasang oleh Bareskrim Mabes dilokasi milik PT. Mineral Trobos. Bahwa Somasi Jakarta menduga kuat aliran dana kegiatan illegal dipakai membuat banyaknya Perusahan-perusahan tambang dan juga dalam melobii AGK Eks Gubernur Malut.
SOMASI Jakarta menyertakan delapan poin tuntutan antara lain:
1. mendukung dan mengapresiasi kinerja KPK RI dalam membongkar skandal soap dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Provinci Maluku Utara.
2. Kami Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memanggil dan periksa David Glen Oei Bos Tambang Nikel Mineral Trobos yang telah memenuhi panggilan penyidik di kasus AGK Eks Gubernur Malut.
3. Selain itu, kami mendesak KPK RI agar segera melakukan audit terhadap Perusahan-perusahan milik PT Mineral Trobos yang diduga dimonopoli oleh PT Mineral trobos terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral nikel di Maluku Utara,diantaranya: PT. MINERAL JAYA MOLAGINA, PT. WASILE JAYALESTARI, DAN PT. LIPU JAYA MINERAL. dan PT. GEBE SINAR PERKASA dan PERIKSA KOMISARIS UTAMA.
4. Kami mendukung KPK RI sebagai Lembaga Negara yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia dengan kewenangan melakukan Penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan.
5. Selain itu, kami meminta KPK RI agar melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan David Glen Oei dalam perkara pidana melakukan kegiatan penambangan illegal diluar izin Usaha Pertambangan dan pembangunan Jeti/Dermaga bongkar muat tanpa mengantongi Amdal maupun izin Pemanfaatan ruang laut. Bahwa aktivitasillegal Pada tanggal 29 Juni 2023 JAM 21:48 WIT Pengajuan Kapal Pindah TB PSB 03 dari Agen PT. CROC TIGA BINTANG ke pelabuhan labuh Gebe dapat dijadikan petunjuk mengungkap pelanggaran Pidana
6. Bahwa pasal 28D UUD 1945 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama di hadapan hukum. Untuk itu, sangat beralasan hukum KPK untuk melakukan upaya hukum paksa untuk membongkar skandal keterlibatan dugaan perbuatan pidana yang menyuap, disuap dan perbuatan pidana melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, UU No 18 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Penggunaan Alat Berat dalam Kawasan Hutan, Membangun Jeti/Dermaga tanpa dokumen Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), mencabut Plang larangan berkegiatan oleh Mabes Poilri.
7. Bahwa sangat beralasan hukum untuk Penyidik KPK RI segera melakukan pemannggilan berkaitan dengan kasus pelanggaran pidana pettambangan.
8. KPK RI juga perlu mendalami keterlibatan LSM Paguyuban Gebe dan Oknum Anggota Dewan Hal-Teng Saudara Rusdi A. Taher terkait dugaan Tindak Pidana Penambangan Illegal dan turut menyokong kegiatan illegal yang dilakukan oleh PT. Mineral trobos milik David Glen Oei di Pulau Gebe. (RED).