SUARAMERDEKA.ID – Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada rektor Unima (Universitas Negeri Manado).
“Korban melapor ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya di media sosial. Dari hasil penyelidikan Petugas berhasil mengamankan 2 orang berinisial FJR (40) seorang LSM dan DSR (48) sebagai Dosen,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan LSM Pami di depan Istana Negara, beberapawaktu lalu. Massa aksi kemudian bergeser ke Ombudsmen RI dan Kementerian Ristekdikti. Dalam aksi tersebut mereka mengorasikan bahwa Rektor Universitas Negeri Manado menggunakan ijasah palsu.
Usai aksi, kedua pelaku memposting di facebok dengan menggunakan akun miliknya sendiri. Dalam Postingannya pelaku menyebutkan bahwa Rektor Unima tersebut tidak memiliki Ijasah asli. Kedua pelaku juga memposting beberapa ijasah yang sudah dimodifikasi dan beberapa tulisan yang sudah dirubah.
“Hasil dari penyelidikan dan bukti dari Kementerian Pendidikan keluar putusan bahwa ijasah bersangkutan (Rektor Unima-red) adalah sah. Sama dari putusan Riset Pendidikan Tinggi ijasah Rektor tersebut memang sah. Maka itu apa yang dipersangkakan oleh tersangka tidak benar,” ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 310 KUHP atau pasal 311 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan juga masukkan pasal 36 youto 51 UU no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (VIC)