oleh

Diduga SK Pemberhentian Sekretaris dan Bendahara Kampung/Desa Wombonda Supiori Palsu

SUARAMERDEKA.ID – Pemberhentian perangkat Desa, Sekretaris Kampung/Desa Demitrius Sada wilayah Yendoker Kampung/Desa Wombonda Distrik Supiori Selatan Kabupaten Supiori diduga diberhentikan tanpa mekanisme aturan yang jelas.

Demitrius Sada selaku mantan Sekretaris Kampung/Desa menyampaikan bahwa SK pemberhentiannya ditulis dan diberhentikan sepihak pada tanggal 1 September 2020 oleh Kabag Hukum Pemda Kabupaten Supiori. Ia menuturkan, tanggal SK pemberhentian pun menggunakan tulisan tangan serta tidak menggunakan stemple (cap).

Ia menjelaskan, dirinya  dilantik dan bekerja sejak tahun 2010. Demitrius Sada bersama kepala Kampung/Desa dan perangkat Kampung/Desa lainya merasa sudah melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengelolaan keuangan Kampung/Desa. Termasuk pembangunan Infrastruktur Kampung/Desa, pembinaan kelembagaan Kampung/Desa dan pemberdayaan ekonomi Kampung/Desa. Ia meyakini, semua sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Selama ini perangkat Kampung/Desa sudah melakukan kewajibannya sesuai mekanisme yang ada. Tetapi belakangan ini tiba-tiba ada oknum ASN intervensi. Guna merombak sistem Pemerintahan Kampung/Desa yang notabene sudah berkembang. Sehingga ASN membuat surat selebaran atas anam aspirasi masyarakat Kampung/Desa. Dengan memalsukan tanda tangan untuk menggantikan Sekretaris dan Bendahara Kampung/Desa,” ujar Demitrius Sada saat dikonfirmasi. Minggu (1/11/2020).

Baca Juga :  NAPI Paparkan Program Kerja Unggulan Demi Kesejahteraan Rakyat Supiori

Padahal, menurutnya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Permendagri. Yakni Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD-red) tidak bisa sembarangan untuk mengusulkan pemberhentian kepala Desa. Pemberhentian kepala Desa terdapat mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Pemberhentian kepala Desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan,” tegasnya.

Lanjutnya, Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud diatas karena berakhir masa jabatannya. Yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan. Atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental. Serta tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

Demitrius Sada juga menyebut Kepala Desa bisa diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat lain sebagai kepala Desa. Melanggar larangan sebagai kepala Desa, adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan. Penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa dan atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Warga Korido Dukung NAPI (Naomi Piet) Nomor Urut 2 Untuk Supiori

“Apabila Kepala Desa berhenti baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat yang memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan. Atas laporan pimpinan BPD ini bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya,” tuturnya.

Ia juga menyebut, kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa. Melanggar larangan sebagai kepala Desa. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Pengesahan pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Kemudian disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan. Dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tutupnya. (OSB)

Loading...