oleh

Dinilai SE Tidak Relevan, DRPD Banyuwangi Minta Pembatasan Jam Operasional Toko Ritel Dicabut

SUARAMERDEKA.ID – Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.3/442/429.107/2026 tentang Penegasan Jam Operasional dan Kepatuhan Regulasi Toko, Swalayan, Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Karaoke Keluarga, Kafe dan Billiard Center, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi meminta eksekutif untuk mencabutnya.

Dikatakan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, usai menggelar rapat konsultasi bersama eksekutif terkait dinamika yang terjadi di masyarakat pasca penerbitan surat edaran (SE) tersebut.

Made mengatakan, acuan yang dijadikan dasar penerbitan SE itu tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Aturan yang dijadikan dasar penerbitan SE tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.14 tahun 2021 yang merupakan revisi kedua dari Perbup No. 33 tahun 2016 yang salah satu isinya mengatur jam operasional toko modern dengan konsideran menimbangnya antisipasi Covid-19.

“Dalam Perbup No. 14 tahun 2021 jam operasional toko modern, minimarket mulai pukul 08:00 Wib sampai pukul 21:00 Wib dengan konsideran menimbangnya adalah antisipasi penyebaran Covid-19, sehingga terbitnya SE itu tidak relevan.” kata Made, Senin (6/4/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, penerbitan SE seharusnya juga wajib memperhatikan kondisi sosiologis dan yuridis agar tidak menimbulkan dinamika sosial di masyarakat.

“Melihat dinamika sosial yang berkembang di masyarakat, kita mengajak eksekutif bersama-sama untuk mengatur ulang hal ini dalam sebuah peraturan daerah sehingga DPRD bisa terlibat, mencermati dinamika, memasukkan dalam aturan yang dapat diterima masyarakat, termasuk juga memproteksi toko kelontong maupun pasar tradisional.” terang Made memungkasinya. (BUT).

Loading...