oleh

Direktur RSDP Serang Akui Pegawainya Pungli Jenazah Korban Tsunami

SUARAMERDEKA – Direktur RSDP Serang, Sri Nurhayati mengakui dan mengutuk keras pegawai RSDP yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korban tsunami Banten. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Kesehatan, rumah sakit dilarang memungut biaya apapun terhadap korban bencana.

Dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Sabtu malam (29/12/2018), Sri Nurhayati menyayangkan pegawai Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan serta pengantaran jenazah korban tsunami ke rumah duka. Diakuinya, peristiwa tersebut membuat malu seluruh jajaran rumah sakit.

“Kami terus terang amat sangat menyayangkan. Dan kami sendiri dari jajaran RSDP tentunya sangat terpukul dengan kejadian ini. Dan sangat sedih dan sangat hancur buat kami dalam kasus ini,” ujar Direktur RSDP Serang.

Sri Nurhayati mengakui pihaknya kecolongan terkait pungli terhadap jenazah korban tsunami. Untuk itu, pihak rumah sakit sangat kecewa dengan tingkah oknum pegawai RSDP Serang. Saat ini, dua pegawai pelaku pungli tersebut sudah ditahan di Polres Banten.

Baca Juga :  Polres Supiori Siagakan 4 Peleton BKO Untuk Pengamanan Pilkada

“Intinya, kami sangat menyesalkan dan sangat mengutuk peristiwa ini,” tegas Direktur RSDP Serang.

Sri Nurhayati menceritakan kronologis kejadian. Pungli tersebut terjadi pada 23 Desember 2018 atau sehari pasca tsunami. Saat itu situasi di rumah sakit sedang penuh sesak oleh korban tsunami, baik dari Serang dan Pandeglang. Ternyata pada hari itu, ada dua orang aparat RSDP, memanfaatkan situasi untuk melakukan pungli

“Saat kejadian tanggal 23, dengan kondisi yang sangat crowded. Dengan pelayanan yang kami berikan baik itu di IGD ataupun kamar jenazah. Karena memang sangat crowded sekali tanggal 23 itu,” ujar Sri Nurhayati.

Sesuai undang-undang yang berlaku, tak ada pungutan apapun atas korban kejadian luar biasa (KLB), seperti bencana tsunami. Sri Nurhayati kemudian menjelaskan bahwa aturan tersebut terdapat pada UU Kesehatan.

Baca Juga :  PKS Desak BPK Audit Bio Farma Soal Impor Vaksin Sinovac

“SOP yang ada di kami, peraturan yang ada di UU Kesehatan sudah jelas. Bahwa manakala ada kejadian KLB salah satunya adalah bencana ini tidak boleh dipungut biaya se sen pun terhadap korban. Dan itu sudah kami lakukan dan kami instruksikan kepada semua jajaran yang ada di RSDP, ” tutup Direktur RSDP Serang. (MIL)

Loading...