oleh

Dilema Disdukcapil Kota Sorong Karena Blangko e-KTP Tidak Ada

SUARAMERDEKA.ID – Disdukcapil Kota Sorong Provinsi Papua Barat meminta agar pemerintah pusat segera mengirimkan blangko e-KTP. Selama ini warga Kota Sorong mempertanyakan kinerja pelayanan Pemerintah Pusat terkait Blangko e-KTP di daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong Onesimus Assem SSos MBA di temui awak media di ruang kerjanya membenarkan hal itu. Kekosongan blangko ini terjadi sudah cukup lama. Mengatasi kekosongan tersebut, Disdukcapil mengganti dengan Surat Keterangan Sementara (SKS) yang berlaku selama 6 bulan. Namun masalah kembali datang saat masa berlaku SKS habis, namun blangko e-KTP belum juga datang.

“Total keseluruhan warga penerima SKS sebanyak 6.884 orang. Kami menginginkan SKS jangan diberlakukan selama 6 bulan, tetapi kalau boleh diberlakukan permanen. Artinya apabila sudah diterbitkan e-KTP seumur hidup baru SKS dengan sendirinya gugur,” kata Onesimus Assem, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga :  Viral Video Emak-Emak Aksi Bugil Sambil Teriakkan Jokowi Menang

Kepala Disdukcapil Kota Sorong mengakui, pihaknya adalah intansi yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan jawaban terhadap hal ini. Warga pun kerap mengkomplain isntansinya karena mereka harus bolak-balik ke Disdukcapil setiap 6 bulan. Dengan kondisi seperti ini, Onesimus Assem hanya bisa pasrah menghadapi dilema tersebut.

“Dalam sisi lain Pemerintah memberikan persyaratan, tata cara dan syarat pembuatan e-KTP. Sedangkan warga Kota Sorong punya kebutuhan. Apabila Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengikuti kemauan warga, maka instansi akan kena aturan,” tuturnya.

Karena itu, Disdukcapil Kota Sorong meminta Pemerintah Pusat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di wilayahnya. Ia juga meminta agar SKS berlaku sampai ada penerbitan e-KTP seumur hidup. (OSB)

Baca Juga :  Cina Bisa Jadi Racun Bagi Jokowi, Sebuah Opini Miftah H Yusufpati
Loading...