oleh

DPP GORAN Desak DPR RI Sahkan RUU Masyarakat Adat

SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA,  – Martho Zaini Warat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Organisir Anak Nusantara (GORAN), hari ini secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat).

Dalam pernyataan resminya, kepada media ini, Kamis, 3/9, Ketua Umum DPP GORAN menyampaikan bahwa pengesahan RUU ini adalah kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat adat di seluruh wilayah Nusantara.

“SUDAH 18 TAHUN LAMANYA RUU INI BELUM JUGA DISAHKAN. Masyarakat adat adalah pemilik sah dari wilayah dan kearifan lokal yang telah dijaga ratusan tahun. Tanpa payung hukum yang jelas, hak atas tanah, sumber daya alam, dan identitas mereka terus terancam,” ujar Martho Zaini Warat.

Beliau menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah prosedur, melainkan penundaan keadilan bagi jutaan warga bangsa.

“KAMI SEBAGAI ANAK ADAT SIAP MENGONSOLIDASIKAN DIRI DALAM GERAKAN BESAR UNTUK MENDESAK PENGESAHAN RUU MASYARAKAT ADAT. Keadilan tidak bisa ditunda-tunda lagi.”

Lebih lanjut, beliau menegaskan beberapa hal pokok:

1. Keadilan dan Pengakuan Negara — Negara wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat secara tegas dan nyata melalui undang-undang.

2. Perlindungan Wilayah dan Sumber Daya — Banyak wilayah adat yang tumpang tindih dengan izin pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur. RUU ini harus menjadi instrumen penyelesaian konflik secara adil.

3. Partisipasi dalam Pembangunan — Masyarakat adat bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang berhak terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan wilayahnya sendiri.

4. Keadilan Wilayah Timur Indonesia — Di Maluku, Papua, dan kawasan timur lainnya, masyarakat adat memegang peran sentral dalam pengelolaan sumber daya laut dan daratan. RUU ini sangat krusial untuk pemerataan kesejahteraan di kawasan tersebut.

DPP GORAN meminta DPR RI memprioritaskan RUU Masyarakat Adat dalam agenda pembahasan tingkat tinggi, melibatkan perwakilan masyarakat adat secara langsung, serta tidak membiarkan kepentingan pihak lain mengungguli hak-hak rakyat.

“Keadilan tidak bisa ditunda. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan demi menjaga keberagaman dan keadilan di Indonesia,” tambah Martho Zaini Warat.

DPP GORAN juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses ini bersama elemen masyarakat sipil, lembaga adat, dan pihak terkait lainnya hingga undang-undang tersebut sah dan berlaku efektif. (MLK-M).

Loading...