SUARAMERDEKA.ID – DPU CKPP Banyuwangi mendata aset tanah, agar tidak ada lagi pengakuan pengakuan oleh masyarakat terhadap tanah milik pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang tinggal disekitar tepi jalan raya maka pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas PU CKPP melakukan pendataan aset.
Plt. DPU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto melalui Pengurus Barang Pengguna, Agus Chairul Anam menyampaikan, untuk dinas CKPP lebih awal sebenarnya dari ketentuan yang ditentukan beberapa waktu lalu, proses sertifikasi tanah itu diprogramkan untuk kabupaten Banyuwangi.
“Sebenarnya ada tiga tahapan, namun untuk DPU sudah berjalan dua tahapan dan dinyatakan selesai. sekitar 3000 aset jalan yang sudah tersertfikat dan itu sudah selesai pada saat hari jadi Banyuwangi (Harjaba) tahun kemarin.” terang Agus, Kamis (25/8/2022).
Dan selebihnya masih sedang proses. Pendataan aset ini diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, tahapan awal fokus dikecamatan kota dan selanjutnya semua kecamatan.
“Kemarin kami ada semacam pembinaan konsinyering di Sleman Jogja, untuk DPU kebetulan berhak mendapat reward dari pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pengelolaan aset. Jadi kemarin yang menyerahkan kepala BPKAD untuk pengelolaan aset di DPU.” terangnya lagi
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Kriteria kemarin itu ada tiga indikator sebagai acuanya yang pertama responsif, inovatif dan kecepatan. Kemarin itu secara umum untuk sertifikasi bukan tanah saja melainkan aset secara keseluruhan termasuk pelaporan dan sebagainya.
“Kita ini hanya mempasilitasi pengukuran dan pengadministrasian kemudian sertifikat jadi diserahkan ke bidang aset BPKAD. Untuk tahap sekarang ini kita menyelesaikan sekitar 1000 lebih insya Allah tahun ini sudah selesai,” jelas Agus dengan nada optimis.
Agus menambahkan, kalau tanah yang kategori milik negara ini untuk DPU CKPP adalah tanah jalan atau tanah dibawah jalan, disana sudah ada patok yang membatasi atau yang menenentukan tanah ini milik jalan, maka ini yang kita data dan disertifikat. Dan itu semua sudah ada tanda patoknya yang berwarna kuning, dengan tanda itu kita akan mengetahui batas aset milik kabupaten yang telah disertifikat. Untuk yang sudah berjalan ini kita sebut dengan istilah tanah dibawa jalan.
“ini tujuan pemerintah mensertifikatkan tanah jalan tersebut agar tidak ada lagi pengakuan pengakuan oleh warga masyarakat yang ada disekitar jalan.” tambah Agus. (BUT)