SUARAMERDEKA.ID – Dua kubu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan surat persetujuan pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Banyuwangi. Namun saat bersamaan, kedua belah pihak juga saling membatalkan surat persetujuan tersebut.
Ketua Stering Comite (SC) Panitia, Agus Ainul Yaqin Muhtadi, menyebutkan, pada tanggal 16 Desember 2025 pihaknya menerima surat dari PBNU kubu KH. Yahya Cholil Staquf Nomor : 4898/PB.03/A.1.01.45/99/12/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DR. KH. Miftah Faqih dan Sekretaris H. Faisal Saimina.
Surat yang menggunakan aplikasi DIGDAYA (Digitalisasi Data dan Pelayanan) NU, itu menyetujui permohonan pelaksanaan Konfercab NU oleh PCNU Banyuwangi pada tanggal 7 Januari 2025 tanpa menyebutkan tempat, dan hasilkan dilaporkan kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.
Keesokan harinya, pada tanggal 17 Desember 2025, pihaknya juga menerima surat dari PBNU kubu KH. Miftahul Ahyar, dengan Nomor : 4822/PB.01/A.1.01.45/99/12/2025. Yaitu tentang persetujuan pelaksanaan Konferensi Cabang NU Banyuwangi pada tanggal 7 Januari 2026 di Kampus UIMSYA.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam KH. Anwar Iskandar, Katib KH. Ahmad Tajul Mufakir, Prof. Dr. H. Nizar Ali selaku Wakil Ketua dan H. Nur Hidayat selaku Wakil Sekretaris Jendral. Dengan kewajiban melaporkan hasilnya kepada Pj Ketua PBNU KH. Zulfa Musthofa.
“Masih pada tanggal dan hari yang sama, yaitu 17 Desember 2025 juga terbit lagi surat persetujuan Konfercab NU dari kubu KH. Yahya Cholil Staqut. Jika surat persetujuan konferensi tanggal 16 Desember 2025 tidak menyebutkan tempat, kali ini surat persetujuan tersebut menyebutkan tempat di Kampus UIMSYA Blokagung, Kecamatan Tegalsari.” terang Gus Inul, Minggu (21/12/2025).
Lanjut Gus Inul, selain menerima tiga surat persetujuan Konfercab dari kedua kubu, pihaknya juga menerima ‘surat cinta’ dari kedua belah pihak yang saling membatalkan surat kedua kubu.
Pada tanggal 16 Desember 2025 ada surat dari kubu KH. Miftahul Ahyar dengan Nomor : 4820/PB.01 A.11.10.01/99/12/2025 tentang penegasan moratoriom persuratan PBNU yang menggunakan aplikasi DIGDAYA NU.
Surat yang ditandatangani secara manual oleh Rais Aam PBNU KH. Miftahul Ahyar, Katib Aam Prof. Dr. KH. Mohammad NU, DEA, PJ Ketua Umum DR (HC) KH Zulfa Mustofa dan Sekretaris Jenderal Drs.H. Saifullah Yusuf, tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Desember 2025 segala surat yang terbit dari PBNU yang menggunakan aplikasi DIGDAYA dinyatakan tidak sah.
Sebab sejak tanggal 1 Desember 2025, aplikasi DIGDAYA dinyatakan di moratorium oleh Rais Aam PBNU KH Miftahul Ahyar selaku pimpinan tertinggi PBNU.
Surat inipun kemudian dibarengi dengan surat tertanggal 16 Desember 2025, yang juga dikirim ke seluruh PWNU dan PCNU serta seluruh komponen NU se Indonesia, oleh kubu KH. Yahya Cholil Staquf.
“Surat tersebut ditandatangani oleh Rais KH. A. Mu’adz Thohir, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf dan Dr. H. Najib Azca selaku Wakil Sekretaris Jendral.
Surat Nomor 4900/PB.01/A.1.01.08/99/12/2025, menegaskan tiga hal. Salah satunya, surat yang dikeluarkan oleh PBNU hanya sah bila menggunakan aplikasi Digdaya NU.
Jadi surat manual yang dikeluarkan oleh kubu Sultan (KH. Miftahul Ahyar) dibatalkan oleh kubu Kramat (KH. Yahya Cholil Staquf). Begitu juga sebaliknya, surat yang dikeluarkan oleh kubu Kramat menggunakan aplikasi Digdaya, dinyatakan tidak sah oleh kubu Sultan, karena sudah di moratorium.” tambah Gus Inul, sapaan akrab Ainul Yaqin Mauhtadi.
Menanggapi hal itu, pihaknya mendesak PCNU Banyuwangi untuk menggelar rapat gabungan Mustasyar, Syuriah, A,wan dan Tanfidziah, pada tanggal 19 Desember 2025.
Namun dalam rapat gabungan tersebut, semua pihak belum berani mengambil keputusan apapun, kecuali mengingatkan agar selalu bersatu.
“Semua sepakat harus bersatu dan saling menjaga kesejukan. Kesepakatan kedua, akan mengajak semua MWCNU untuk rapat dengan PCNU.” pungkasnya.(BUT).










