SUARAMERDEKA.ID- Kasus perebutan hak asuh anak yang melibatkan Oey Lie Hua alias Lisa kini memicu kegemparan nasional. Bukan sekadar sengketa keluarga biasa, kasus ini mulai menyeret dugaan sindikat pemalsuan dokumen negara yang melibatkan oknum aparat hingga pejabat tinggi di kementerian.
Inti dari polemik ini adalah terbitnya paspor seorang anak berusia 16 tahun oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Oktober 2023. Keanehan muncul karena dokumen perjalanan tersebut diterbitkan tanpa persetujuan atau tanda tangan sang ibu kandung, Lisa.
Padahal, secara prosedur, penerbitan paspor untuk anak di bawah umur wajib mendapatkan izin dari kedua orang tua.
Endang Supriatna, kuasa hukum Lisa dari NU Bogor Raya Law Firm, menyebut adanya “rekayasa hukum” yang sistematis untuk menjauhkan kliennya dari sang anak.
Vonis Verstek Janggal: Endang menyoroti putusan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Lisa mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, sehingga ia “dibuat” kalah tanpa perlawanan.
Intervensi Oknum Wamen: Puncak kemarahan publik tertuju pada dugaan keterlibatan oknum Wakil Menteri di lingkungan Imigrasi. “Surat permohonan mantan suami Lisa tidak ditandatangani oleh Lisa. Namun, mengapa oknum Wamen justru memberikan ‘karpet merah’ dan menyetujui penerbitan paspor tersebut?” ungkap Endang penuh tanya.
Para pengamat hukum memperingatkan bahwa jika tuduhan ini terbukti, kasus ini bukan lagi urusan domestik, melainkan tindak pidana serius. Penggunaan pengaruh pejabat untuk memanipulasi dokumen negara adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengancam kepercayaan publik terhadap sistem administrasi nasional.
Skandal ini kini menjadi ujian bagi integritas institusi imigrasi dan peradilan kita. Publik menuntut:
1. Investigasi Transparan: Aparat penegak hukum harus berani memeriksa semua pihak, termasuk oknum pejabat yang namanya terseret.
2. Audit Sistem: Pemerintah didesak segera melakukan audit prosedur dan digitalisasi verifikasi dokumen keluarga untuk menutup celah “paspor siluman”.
3. Klarifikasi Resmi: Pihak-pihak terkait, khususnya pihak Imigrasi, harus segera buka suara untuk menghentikan spekulasi liar yang terus berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Apakah ini murni kesalahan prosedur atau skandal besar yang melibatkan orang dalam? Publik menunggu jawaban. (Red)










