oleh

Eko Sutrisno: Agus Sudirman Tidak Lakukan Pemalsuan, Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar

SUARAMERDEKA.ID – Lagi terdakwa Agus Sudirman kembali di sidang di pengadilan negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (3/9/2024) terkait dugaan kasus pemalsuan surat. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Banyuwangi, I Gede Yuliartha itu dengan agenda Pledoi. Agus Sudirman didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno.

Eko membacakan langsung surat pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya. Eko menyebut, bahwa dalam dakwaan yang surat yang menjadi persoalan itu dibuat resmi oleh pejabat berwenang. Hanya saja dituduh itu palsu, sehingga harus ada pembanding aslinya yang mana.

“Bukti dari Labforensik Polda Jatim atas tanda tangan itu palsu saja tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa, sehingga tuntutan jaksa tidak mendasar.” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Banyuwangi Imbau Karangan Bunga Pelantikan Bupati Diganti Paket Sembako Untuk Warga Miskin

Menurut Eko, kalau memang itu tanda tangan palsu. Seharusnya ada tersangka atau orang lain juga yang diadili. Dikarenanakan, kliennya hanya sebagai penghibah.

“Seharusnya ada dukungan alat – alat bukti yang lain baik bukti surat dan saksi, bahkan saksi-saksi yang melihat itu tidak pernah ada tanda-tanda saksi yang melihat terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut.” urainya.

Lanjut Eko, dirinya mengatakan, dugaan pemalsuaan itu adalah akta tanda tangan yang ada di surat perjanjian atau surat kuasa. Sedangkan kliennya sebagai penghibah yang memberikannya secara sukarela.

“Kalau diuntungkan juga tidak, karena tidak menerima apapun. Pada intinya sesuai yang disampaikan oleh ahli (saksi ahli yang dihadirkan) menyampaikan bahwa siapa yang bertanggung jawab dalam pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pidana adalah pihak yang diuntungkan dalam proses yang diduga palsu tersebut.” tegas Eko, di sela – sela usai sidang.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Mendapat Penghargaan Kakanwil Jatim

Dari itu, Eko berharap majelis hakim dengan asas keadilan. Sehingga, harus memegang asas praduga tidak bersalah.

“Kita tentunya berhadap majelis hakim bisa memberikan putusan yang bijak.” pungkas.(BUT).

Loading...