SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA – Komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Jumat (14/8/2026), mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, khususnya masyarakat di kawasan Indonesia Timur.
Ketua Koordinator Wilayah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (Korwil PP GPI) Indonesia Timur, Talimuddin Rumaratu, menilai pernyataan Presiden tersebut sebagai angin segar sekaligus harapan baru bagi daerah-daerah kepulauan yang selama puluhan tahun memperjuangkan keadilan pembangunan dan pengakuan atas karakteristik wilayahnya.
Menurut Rumaratu, komitmen Presiden Prabowo menunjukkan adanya kesadaran negara bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada wilayah-wilayah daratan besar, tetapi juga harus menjangkau ribuan pulau yang menjadi bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pidato Presiden Prabowo yang memberikan perhatian terhadap RUU Daerah Kepulauan merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Indonesia Timur. Ini adalah harapan yang telah ditunggu puluhan tahun oleh daerah-daerah kepulauan seperti Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan berbagai wilayah kepulauan lainnya. Negara akhirnya menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap daerah yang selama ini menghadapi tantangan geografis yang berbeda dengan daerah daratan,” ujar Rumaratu.
Ia menegaskan bahwa Maluku merupakan salah satu daerah yang paling merasakan pentingnya kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan. Selama bertahun-tahun masyarakat Maluku terus menyuarakan identitasnya sebagai Provinsi Kepulauan yang memiliki kebutuhan pembangunan berbeda dengan daerah lain.
Menurutnya, pendekatan pembangunan yang selama ini masih menggunakan paradigma wilayah daratan sering kali tidak mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat kepulauan, terutama terkait konektivitas, distribusi logistik, pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga pemerataan ekonomi.
“Maluku sejak lama meneriakkan dirinya sebagai Provinsi Kepulauan. Namun hingga hari ini, berbagai kebijakan pembangunan masih belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang dipisahkan oleh laut. Akibatnya biaya pembangunan menjadi lebih mahal, distribusi pelayanan publik tidak merata, dan kesenjangan antarwilayah masih sangat terasa,” katanya.
Rumaratu menjelaskan bahwa kehadiran RUU Daerah Kepulauan nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya secara lebih efektif dan berkeadilan. Regulasi tersebut juga diyakini akan membuka ruang bagi penguatan kewenangan daerah serta dukungan anggaran yang lebih proporsional berdasarkan kondisi geografis masing-masing daerah.
Ia mengutip pandangan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, yang menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan akan mengatur kewenangan dan dukungan anggaran bagi daerah kepulauan sehingga pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pembangunan wilayahnya.
“Selama ini daerah kepulauan sering kali menghadapi ketimpangan dalam pengalokasian anggaran karena ukuran pembangunan lebih banyak didasarkan pada luas daratan. Padahal bagi daerah seperti Maluku, laut bukan pemisah tetapi penghubung. Karena itu, UU Daerah Kepulauan akan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan fiskal dan pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Talimuddin menyampaikan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukanlah perjuangan yang singkat. Rancangan regulasi tersebut telah dibahas selama hampir dua dekade oleh DPR RI dan DPD RI, namun belum kunjung disahkan karena berbagai kendala, terutama menyangkut kewenangan pengelolaan wilayah laut dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian.
“Sudah hampir 20 tahun RUU ini diperjuangkan. Banyak tokoh daerah, akademisi, anggota DPR RI, anggota DPD RI dan pemerintah daerah yang terus mengawal pembahasannya. Karena itu, ketika Presiden Prabowo secara langsung memberikan perhatian terhadap RUU ini, maka kita melihat adanya harapan baru bahwa perjuangan panjang tersebut akan menemukan titik terang,” katanya.
Menurut Rumaratu, kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan tidak hanya akan berdampak pada aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia sependapat dengan pandangan Anggota Komisi V DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam, reformasi birokrasi, dan pelayanan kesehatan sebagai sektor prioritas pembangunan kawasan Indonesia Timur.
“Kita memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masih banyak masyarakat di pulau-pulau kecil yang belum menikmati hasil pembangunan secara maksimal. Kita juga masih menghadapi tantangan birokrasi dan keterbatasan akses layanan kesehatan. Kehadiran UU Daerah Kepulauan akan membantu pemerintah daerah merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Rumaratu juga mengingatkan bahwa salah satu penyebab lambatnya pembahasan RUU tersebut selama ini adalah minimnya keberanian politik untuk menjadikannya sebagai prioritas nasional. Karena itu, ia berharap komitmen yang telah disampaikan Presiden dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh kementerian terkait, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengutip pandangan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, yang menyebut bahwa hambatan terbesar dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan selama ini adalah kurangnya political will pemerintah meskipun dukungan dari berbagai kalangan sangat besar.
“Kita berharap era pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat daerah kepulauan kembali menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara,” tegasnya.
Sebagai organisasi kepemudaan Islam yang aktif mengawal isu-isu kebangsaan dan pembangunan kawasan Indonesia Timur, PP GPI Indonesia Timur menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Organisasi tersebut menilai bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara secara nyata di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur.
Di akhir pernyataannya, Rumaratu menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan wujud keadilan pembangunan bagi jutaan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan Indonesia.
“Jika Indonesia ingin menjadi bangsa maritim yang kuat, maka daerah-daerah kepulauan harus ditempatkan sebagai pusat perhatian pembangunan nasional. RUU Daerah Kepulauan adalah jawaban atas perjuangan panjang masyarakat Indonesia Timur untuk mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan. Kami menyambut baik komitmen Presiden Prabowo dan berharap pembahasannya segera dituntaskan menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (MLK-M).










