SUARAMERDEKA.ID – Jaringan Aktivis Kemanusiaan International (JAKI) berinisiatif menyampaikan Legal Opinion sebagai bahan pertimbangan Badan Banding dalam Pengajuan Banding Pemerintah Indonesia atas Gugatan Uni Eropa Di Kasus Pelarangan Ekspor Bijih Mentah Nikel Ore. Hal itu disampaikan dalam press rilis, Rabu (01/02/2023)
Kordinator JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti menyampaikan bahwa JAKI secara resmi telah menyampaikan Naskah Legal Opini ke Badan Banding (Appelate Body) di WTO (World Trade Organizations) Pada hari Senin, 30 Januari 2023
Yudi mengungkapkan, JAKI Kemanusiaan Inisiatif yang biasa disebut JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional), dimana didirikan dibawah hukum nasional Indonesia melalui Kemenkumham dan telah terdaftar di UN DESA (United Nations Department of Economic and Social Affairs) dan saat ini sedang berproses untuk meningkatkan organisasi kami dengan status konsultatif.
“Penyampaian Naskah Legal Opini terkait sengketa perdagangan ekspor Nikel antara Pemerintah Indonesia yang digugat oleh Uni Eropa, dalam hal pelarangan ekspor bijih mentah nikel ore, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020,” ungkap Yudi