oleh

JAKI Resmi Sampaikan Legal Opinion Bela RI Lawan Uni Eropa

Keempat, Posisi JAKI yang mengambil tempat sebagai pemberi masukan Para Panelis dalam Badan Banding WTO sesuai Pasal 13 Ayat 1 merupakan bentuk tindakan partisipasi Organisasi Masyarakat Sipil sebagai bahan pertimbangan Para Panelis dalam Badan Banding untuk dapat memutuskan keputusan yang seadil-adilnya yang berpijak pada tujuan tercapainya Keadilan Multinasional.

“Hal ini demi kepentingan Demokrasi Global, yang terdiri dari Demokrasi Nasional dan Demokrasi Internasional khususnya dalam hal Demokrasi Ekonomi dan Sosio Demokrasi,” jelas Yudi

Kelima, Partispasi JAKI ini juga menjadi bagian penting dalam hal mencegah terjadinya perang dunia ke 3 sekaligus terlibat menjaga perdamaian dunia dalam kapasitasnya sebagai Organisasi Masyarakat Sipil melalui prinsip-prinsip kemanusiaan.

Baca Juga :  Seolah Sindir Prabowo, TKN Hormat Siap Presiden ke Jokowi (Video)

“Dimana seringkali hegemoni dalam perdagangan internasional berubah menjadi praktek kolonisasi yang memancing konsolidasi perang dunia, dimana situasi global saat ini sedang memanas dan sangat mudah terpicunya perang dunia ke 3,” tambahnya

Untuk itu, hal ini harus dicegah bersama-sama. Dan kami sangat yakin bahwa WTO mampu menjadi pihak yang dapat menurunkan tensi global.

Loading...