Sebagaimana diketahui, Sebelumnya Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo telah mengajukan Banding pada 12 Desember 2022 paska putusan panel gugatan yang memenangkan Uni Eropa di DSB (Dispute Settlement Body). Dimana keputusan DSB WTO menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar Pasal XI ayat 1 yang mendasari gugatan Uni Eropa.
Dalam putusannya WTO menyatakan ”Tidak ada larangan atau pembatasan selain bea, pajak atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor atau tindakan lain, yang akan diberlakukan atau dipertahankan oleh pihak yang mengadakan kontrak pada impor produk apa pun dari wilayah negara lain mana pun. pihak dalam kontrak atau atas ekspor atau penjualan untuk ekspor produk apa pun yang ditujukan ke wilayah pihak dalam kontrak lainnya.”
Yudi menjelaskan, ada beberapa hal mendasar yang membuat JAKI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil ikut terlibat secara inisiatif dalam proses Banding Pemerintah Indonesia melawan Uni Eropa yang terjadi di Badan Banding WTO.
Pertama, tutur Yudi, JAKI mendukukung program Hilirisasi Nasional Indonesia dari Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Indonesia, Bapak Jokowi.