oleh

JAKI Resmi Sampaikan Legal Opinion Bela RI Lawan Uni Eropa

Keenam, Kami berpegang pada prinsip Piagam Atlantik dalam hal penyelesaian Perang Pasifik, dimana GATT sebagai cikal bakal WTO dibentuk paska selesainya perang pasifik.

“Dalam Piagam Atlantik terdapat 2 poin penting dari 8 poin penting lainnya. Yaitu Poin ke 3 yang berbunyi, hak untuk menentukan nasib sendiri dan Poin ke 5, yaitu memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial,” kata Yudi

Beberapa hal diatas tersebut yang mendorong organisasi kami untuk ikut terlibat dalam Panel Banding di Badan Banding WTO. Meskipun begitu, proses banding saat ini belum bisa berjalan, dikarenakan terjadinya krisis Badan Banding WTO, yang diakibatkan karena terjadinya kekosongan Divisi Banding sejak 2019.

Baca Juga :  Kasus Pemufakatan Jahat, Jalih Pitoeng dan Januar Akbar Optimis Eksepsi Diterima

Akan tetapi ada banyak celah dalam krisis WTO ini, yaitu justru untuk mendorong terjadinya reformasi WTO, dimana kesepakatan negosiasi lebih diutamakan dalam hal menang kalah ketika terjadi sengketa perdagangan internasional.

“Jika kemudian Badan Banding mengaktifkan kembali Divisi Banding dalam hal pembentukan Panel Banding, kami menekankan untuk Para Panelis untuk juga menggunakan pendekatan judicial activism dalam pengambilan keputusannya, “Hal tersebut untuk mendorong Para Panelis menemukan hukum baru dengan berbagai latar belakang sengketa perdagangan ekspor nikel internasional sebagai bentuk kebijaksanaan Para Panelis,” pungkas Yudi

Loading...